Viral Video Pengakuan Elite PDIP: RUU Perampasan Aset Tak Berani Disahkan karena Takut Telepon 'Ibu'
Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Media sosial kembali dibuat heboh oleh potongan video lama Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ternyata satu telepon "ibu" bisa membuyarkan semua upaya pengesahannya.
Bambang Pacul ketika itu menjabat Ketua Komisi III DPR RI. Ia secara terang-terangan mengaku bahwa dirinya tidak bisa begitu saja mengetok palu untuk mengesahkan rancangan aturan terkait tanpa mendapat arahan dari pimpinan partai, dalam hal ini adalah Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Soal Video Budi Arie, Mahfud MD: Kalau Harus Dikatakan, Ini Memang Sengaja oleh Timnya Pak Jokowi
Pernyataan itu disampaikan ketika dia mengikuti rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 29 Maret 2023.
Bambang bahkan menggambarkan bagaimana sikap seorang politikus dapat berubah ketika mendapat instruksi dari ketua umum partai.
"Di sini boleh ngomong galak, pak, tapi saya ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'" kata Bambang, dikutip Kamis (3/9/2026).
Ia kemudian menyampaikan bahwa pembahasan rancangan aturan terkait tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan dari DPR.
"Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Saya terang-terangan ini. RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu," ujarnya.
Menurut Bambang, lobi terkait pengesahan aturan tersebut harus dilakukan kepada pimpinan partai masing-masing.
"Kalau di sini nggak bisa, Pak. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," kata Bambang.
Terbaru, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco mengungkapkan adanya perubahan terhadap draf dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengatakan aturan tersebut akan memberikan perhatian terhadap aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.
"Pokoknya, kalau aset itu hasil tindak pidana oleh koruptor, asetnya akan dirampas," kata Dasco.
Baca Juga: Usai Video Kontroversi, Jokowi Diamkan Ketum Projo Budi Arie Tak Akan Pernah Diterima oleh PSI
Dasco menjelaskan perubahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari pakar hukum dan masyarakat. Penyesuaian juga disebut berkaitan dengan terbitnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar