Jangan Lepas Tangan! Komdigi Minta Platform Media Sosial Cegah Misinformasi dan Disinformasi
Kredit Foto: Komdigi
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan integritas informasi di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan penyelenggara platform digital.
Menurut Nezar, platform media sosial memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang beredar tidak memperbesar risiko misinformasi, disinformasi, maupun penyalahgunaan ruang digital.
“Kami mengedepankan integritas informasi. Dan integritas informasi ini bukan hanya menjadi perhatian pemerintah, melainkan juga harus menjadi komitmen serta bagian dari tanggung jawab platform media sosial itu sendiri,” tegas Nezar saat menerima audiensi perwakilan Open Government Partnership (OGP) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Nezar mengatakan pemerintah terus berkomunikasi dengan perusahaan teknologi global untuk membahas pengelolaan ruang digital. Menurutnya, tantangan moderasi dan pengelolaan konten merupakan persoalan lintas negara sehingga membutuhkan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk perusahaan teknologi.
“Kami menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi global,” ujarnya.
Selain berkomunikasi dengan perusahaan teknologi, pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan digital. Nezar mengatakan keterlibatan masyarakat diperlukan agar regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan berbagai pandangan, pengalaman, dan kekhawatiran pemangku kepentingan.
Salah satunya terlihat dalam proses penyusunan regulasi kecerdasan artifisial (AI) yang melibatkan lebih dari 300 peserta melalui lebih dari 40 pertemuan.
Menurut Nezar, perumusan Rancangan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights juga telah dibahas melalui berbagai forum yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Menurut saya, dalam banyak proses perumusan kebijakan di sini, kami melibatkan masyarakat sipil. Kami termasuk salah satu kementerian yang memiliki komitmen kuat untuk melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan,” jelasnya.
Meski demikian, Nezar mengakui tidak seluruh aspirasi yang disampaikan dalam konsultasi publik dapat dimasukkan ke dalam regulasi.
“Kami berupaya mengambil poin-poin kekhawatiran serta prinsip-prinsip penting dari masyarakat untuk menjadi masukan dalam penyusunan regulasi,” ungkapnya.
Nezar menambahkan tata kelola informasi merupakan bagian dari agenda transformasi digital yang lebih luas. Pemerintah juga mengembangkan infrastruktur digital, interoperabilitas data, kualitas jaringan telekomunikasi, talenta digital, hingga penciptaan ruang digital yang aman.
Pembangunan konektivitas tersebut diarahkan agar akses digital tidak hanya memperluas penggunaan teknologi, tetapi juga memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat.
“Konektivitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dari sisi sosial, ekonomi, maupun budaya,” tandas Nezar.
Baca Juga: Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September
Baca Juga: Komdigi Minta Tambah Anggaran Rp3,23 Triliun, Ini Program yang Dibiayai
Baca Juga: Komdigi Tegaskan Tak Minta Takedown Video Pejompongan
Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif multilateral global yang mendorong komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi, memberdayakan warga, memerangi korupsi, serta memanfaatkan teknologi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Indonesia merupakan salah satu dari delapan negara pendiri OGP bersama Amerika Serikat, Brasil, Filipina, Meksiko, Norwegia, Afrika Selatan, dan Inggris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: