Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September

Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital baru saja mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Komdigi mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan serta melarang mengenakan biaya tambahan untuk menggunakan sisa kuota tersbut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler (opsel) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai akumulasi kuota internet.

"Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK," ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (1/9/2026).

SE tersebut dikeluarkan karena Komdigi masih menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang menunjukkan belum diterapkannya ketentuan secara penuh oleh opsel.

"Namun demikian berjalan dengan waktu kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ini belum terjadi. Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya,

Ia berharap opsel dapat memenuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku serta dapat melaporkan kepada Komdigi mengenai kepatuhahan terhadap MK tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan ini para operator bisa melaporkan kepada Kemkomdigi mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tersebut," ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri