Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya, Nurman Herin, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya tiba di Gedung Utama Kejagung menggunakan mobil tahanan pada Kamis (3/9).
Setibanya di lokasi, Febrie dan Nurman tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan awak media. Belum diketahui apakah keduanya akan diperiksa secara konfrontir oleh penyidik Tim 9 Kejagung dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya memang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun, menurut dia, surat panggilan tersebut menyebut Febrie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam penyidikan dugaan TPPU.
“Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU. Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata Febri kepada wartawan, Kamis (3/9).
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul. Kasus tersebut kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Baca Juga: Viral Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diam-diam Terima Rp40 Miliar di Praperadilan
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Penyidik kini mendalami keterlibatan para tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan temuan emas dan uang tunai tersebut.
Dalam proses hukum perkara ini, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: