Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Ekonomi Budaya, Kementerian Kebudayaan Perketat Kajian untuk Tetapkan Cagar Budaya Nasional

        Perkuat Ekonomi Budaya, Kementerian Kebudayaan Perketat Kajian untuk Tetapkan Cagar Budaya Nasional Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) menerapkan standardisasi keilmuan dalam menilai value sejarah sebelum merekomendasikan suatu objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN).

        Langkah tersebut disampaikan dalam Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional, Rabu (2/9/2026). Penapisan ilmiah dilakukan untuk memastikan objek yang ditetapkan memiliki dasar kajian yang kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelestarian warisan budaya.

        Hingga Agustus 2026, rekomendasi berasal dari tiga klaster, yakni 397 objek usulan pemerintah daerah, 75 objek koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI), serta 700 benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.

        Objek yang dikaji mencakup sejumlah aset dengan nilai historis, di antaranya Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, hingga ratusan benda rampasan dari Peristiwa Puputan Badung 1906.

        Ketua TACBN Surya Helmi mengatakan, pemeringkatan nasional membutuhkan pembuktian otentisitas dan penelusuran signifikansi historis secara mendalam. Untuk objek repatriasi dan koleksi museum yang berada dalam pengelolaan pemerintah pusat, penilaian lebih diarahkan pada pembuktian keilmuan terhadap nilai intrinsik objek.

        “Jadi kita (TACBN) langsung menilai apakah bisa masuk ke peringkat nasional atau tidak,” ujar Surya, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (3/9/2026).

        Proses penelusuran nilai penting melibatkan 23 anggota TACBN dari berbagai disiplin ilmu. Para arkeolog, sejarawan, antropolog, arsitek, hingga ahli filologi bekerja sama menyusun kajian terhadap objek yang diajukan.

        Untuk benda hasil repatriasi, kajian antara lain mencakup penelusuran kronik sejarah, uji material, bukti kepemilikan asal atau provenance, serta konteks sosial objek dalam perjalanan peradaban Nusantara.

        Baca Juga: Lima Jilid Sejarah Indonesia Diluncurkan, Kementerian Kebudayaan Tegaskan Bebas Intervensi Pemerintah

        Penguatan kajian ilmiah tersebut tidak hanya menjadi dasar dalam proses penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dokumen kajian TACBN juga diposisikan sebagai basis data literasi sejarah nasional.

        Narasi sejarah yang disusun secara utuh dan teruji diharapkan dapat mendukung program pengenalan kembali serta penguatan citra warisan budaya kepada generasi muda.

        Surya mengatakan, substansi kajian yang kuat juga dapat menjadi instrumen dalam pengembangan ekonomi budaya. Ketika nilai sejarah suatu cagar budaya dipublikasikan melalui narasi ilmiah yang menarik, objek tersebut dapat menjadi materi edukasi publik sekaligus daya tarik pariwisata sejarah.

        Sinergi antara akuntabilitas data hasil kajian TACBN dan perlindungan hukum dari negara diharapkan dapat memastikan aset-aset peradaban memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi kemajuan kebudayaan nasional dan kesejahteraan ekonomi kerakyatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: