Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emiten Distributor Coca-Cola (GRPM) Perpanjang Kesepakatan Akuisisi hingga Akhir 2026

        Emiten Distributor Coca-Cola (GRPM) Perpanjang Kesepakatan Akuisisi hingga Akhir 2026 Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Emiten distributor Coca-Cola, PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) memperpanjang masa berlaku Term Sheet terkait rencana pengambilalihan saham perseroan. Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Addendum Term Sheet yang ditandatangani para pihak pada 2 September 2026.

        Keterbukaan informasi tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 September 2026 untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015.

        Dalam Addendum Term Sheet, PT Tunas Binatama Lestari tercatat sebagai calon pembeli sekaligus calon pengendali baru GRPM. Adapun pihak penjual terdiri atas PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk dan Agus Susanto.

        Melalui kesepakatan terbaru, para pihak memperpanjang masa berlaku term sheet yang sebelumnya ditandatangani pada 12 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

        Rencana transaksi mencakup pengambilalihan saham GRPM, pembelian kembali aset dan bisnis oleh pihak penjual, serta injeksi aset dan bisnis oleh pihak pembeli.

        Direktur Utama GRPM, Agus Susanto mengatakan perpanjangan tersebut diperlukan agar para pihak memiliki waktu yang cukup untuk melanjutkan pembahasan dan negosiasi terkait rencana transaksi.

        "Apabila rencana transaksi belum terlaksana hingga 31 Desember 2026, maka kesepakatan yang tertuang dalam Term Sheet akan berakhir secara otomatis," jelas Agus dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (3/9/2026).

        Baca Juga: BEI Pantau 6 Saham Ini, 5 Langsung Kena Koreksi

        Baca Juga: BEI Minta Penjelasan Saham ARTO Bergejolak, Ini Jawaban Bank Jago

        Menurut Agus, proses negosiasi tidak berdampak terhadap operasional maupun kondisi perseroan.

        "Peristiwa ini tidak memberikan dampak negatif yang berarti bagi perseroan. Proses negosiasi yang sedang berjalan tidak memengaruhi kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan," ujarnya.

        Dengan demikian, para pihak masih memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk menyelesaikan pembahasan dan proses yang diperlukan sebelum rencana pengambilalihan saham GRPM dapat direalisasikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: