Sidang Tipikor Kuota Haji: Draf KMA 1156 Disusun Tanpa Kajian, Hanya Lewat Perintah WhatsApp
Kredit Foto: Istimewa
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Proses penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian kuota tambahan haji ternyata dilakukan tanpa melalui rapat maupun kajian khusus, melainkan hanya berbekal instruksi dari grup WhatsApp (WA).
Fakta ini dibeberkan oleh mantan Staf Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Setditjen PHU) Kementerian Agama, Deni Sefianto, saat bersaksi di hadapan majelis hakim. Deni mengaku mendapat perintah langsung dari atasannya untuk membuat draf aturan tersebut.
“Untuk KMA 1156 ini, Kepala Bagian saya, yaitu Pak Slamet, memerintahkan melalui WhatsApp grup untuk mempersiapkan draf terkait KMA pembagian kuota tambahan tersebut,” ujar Deni di persidangan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Deni bersama timnya langsung mengeksekusi penyusunan draf. Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali lebih dalam terkait ada atau tidaknya proses pendahuluan—seperti analisis kebutuhan atau setidaknya diskusi internal—Deni memastikan tahapan krusial tersebut dilewati.
“Enggak ada (kajian). Tidak ada rapat. Enggak ada,” tegas Deni menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam kesaksiannya, Deni juga membeberkan asal-usul skema pembagian kuota tambahan dengan rasio 50:50. Ia mengaku data pembagian tersebut juga hanya diterimanya melalui pesan WhatsApp, yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam lampiran draf KMA.
Setelah draf awal selesai disusun, tim Setditjen PHU langsung melimpahkannya ke Biro Hukum Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti.
Deni menjelaskan bahwa pembahasan lebih mendalam hingga tahap finalisasi KMA secara aturan memang bukan kewenangannya, melainkan tugas Biro Hukum.
“Karena keputusan menteri itu adalah ranah dari Biro Hukum, bukan dari Ditjen PHU, untuk melakukan pembahasan ataupun sampai penuntasan KMA tersebut,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: