Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung RUU Perampasan Aset! Tapi Rocky Gerung Tolak Hukuman Mati, Ingatkan Risiko Salah Tangkap

        Dukung RUU Perampasan Aset! Tapi Rocky Gerung Tolak Hukuman Mati, Ingatkan Risiko Salah Tangkap Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan hukuman mati yang muncul bersamaan dengan desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, hukuman yang menghilangkan nyawa seseorang memiliki konsekuensi sangat besar apabila proses penegakan hukum masih memungkinkan terjadinya kesalahan.

        Rocky pada dasarnya mendukung agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun, ia membedakan dukungan terhadap aturan tersebut dengan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu.

        "Coba kita buka sedikit soal ini, ada UU Perampasan Aset, anda tuntut supaya itu disahkan, setujulah saya. Anda tambahkan hukuman mati, saya nda setuju," ujar Rocky, Kamis (3/9/2026).

        Menurut Rocky, pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati merupakan dua persoalan yang harus dibahas secara terpisah. Ia menilai tuntutan terhadap RUU tersebut masih dapat memperoleh dukungan publik jika tidak disertai dengan hukuman mati.

        "Jadi semua hal itu di dalamnya ada kontraversi, seandainya anda cuma berhenti pada tuntutan disahkan secepatnya dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, mungkin banyak orang bertepuk tangan," tukasnya.

        Rocky mengatakan persoalan berubah ketika hukuman mati ikut dimasukkan ke dalam tuntutan. Baginya, negara harus mempertimbangkan aspek hukum sekaligus nilai etika sebelum memberikan kewenangan untuk mengambil nyawa seseorang.

        "Tapi begitu istilah hukuman mati dimasukkan, ia berpegangan dengan adab, Pancasila bahkan," ucap Rocky.

        Ia kemudian mengingatkan adanya kemungkinan kesalahan dalam proses penegakan hukum. Risiko tersebut menjadi alasan utama Rocky tidak menyetujui hukuman mati karena keputusan yang keliru tidak dapat dipulihkan apabila seseorang sudah kehilangan nyawanya.

        "Nda ada hak orang untuk membunuh dengan alasan apapun. Ada potensi salah tangkap, salah duga, salah hitung," tegasnya.

        Rocky menilai potensi salah tangkap merupakan persoalan serius dalam setiap proses penegakan hukum. Kesalahan identifikasi, dugaan yang tidak tepat, maupun kekeliruan dalam menghitung atau menilai suatu perkara dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat berat.

        Karena itu, Rocky mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset lebih banyak diarahkan pada mekanisme hukum yang konkret. Ia menilai aturan tersebut perlu menjelaskan secara rinci bagaimana seseorang dapat dinyatakan berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.

        Menurut Rocky, pembuktian menjadi salah satu bagian penting yang tidak boleh diabaikan ketika negara hendak merampas aset seseorang. Ia bahkan mengaku tertarik dengan gagasan pembuktian terbalik selama konsep tersebut dijelaskan secara terang dan memiliki mekanisme yang dapat diuji.

        Baca Juga: Pigai Minta RUU Perampasan Aset Jangan Sasar Rakyat: Fokus ke Koruptor dan Mafia

        "Jadi konkrikitas itu harus kita bongkar itu, begitu anda sebut pembuktian terbalik, saya paling senang," kata Rocky.

        Rocky juga menilai tuntutan terhadap RUU Perampasan Aset perlu melihat keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas tindak pidana dan perlindungan terhadap hak warga negara. Menurutnya, pemberantasan kejahatan tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.

        Pernyataan Rocky tersebut disampaikan ketika ia menanggapi tuntutan yang disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kelompok tersebut sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus dengan membawa sejumlah tuntutan, termasuk dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

        Rocky menilai tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset masih memiliki ruang untuk didukung. Namun, ia tetap memberikan catatan keras terhadap usulan hukuman mati karena risiko kesalahan dalam proses hukum menurutnya tidak bisa diabaikan.

        Dengan sikap tersebut, Rocky menempatkan persoalan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati pada dua posisi berbeda. Ia mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, tetapi menolak hukuman mati karena menilai potensi salah tangkap, salah duga, dan salah hitung dapat berakibat fatal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: