Kredit Foto: Ist
Jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden berpotensi dilengserkan akibat polemik ijazah SMA/sederajat yang diduga tidak dimiliki.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan pihaknya akan mengajukan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keabsahan syarat pendidikan.
Langkah itu akan ditempuh jika hingga 9 September 2026 tidak ada yang bisa menunjukkan ijazah Gibran, meskipun sayembara dengan hadiah miliaran rupiah telah digelar selama sebulan terakhir.
"Setelah selesai sayembara terkait Ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah hampir Rp 6 miliar, kami akan ajukan sengketa pilpres ke MK. Yang jadi isu hukum adalah: keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat," tulisnya di akun Xan pribadinya, dikutip Jumat (4/9).
Menurut Denny, jika terbukti Gibran tidak lulus pendidikan setara SLTA di manapun, maka ia harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dan diberhentikan dari jabatannya.
Ia menambahkan, jika persidangan dibuka, proses di MK hanya memakan waktu 14 hari kerja.
"Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari? Kita tunggu saja," tandasnya.
Baca Juga: 'Itulah Pintarnya Jokowi, Gibran Jadi Wapres tapi Tanggung Jawab Hukum dan Politik di Prabowo'
Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.
Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: