Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Pemerintah tengah mengkaji skema insentif baru untuk kendaraan listrik yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong produsen tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai basis perakitan, tetapi juga memperluas penggunaan komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah mulai menghitung kemungkinan pemberian insentif yang mempertimbangkan besaran TKDN kendaraan listrik.
Menurut Agus, semakin besar porsi komponen lokal dalam sebuah kendaraan, semakin besar pula perhatian pemerintah terhadap produk tersebut, termasuk dalam pemberian dukungan kebijakan.
“Semakin tinggi nilai TKDN itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah,” ujar Agus saat peresmian fasilitas produksi BYD Indonesia di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
Agus mengungkapkan, dirinya telah mendapat arahan untuk mulai mempelajari kemungkinan penerapan program insentif berbasis TKDN tersebut. Kementerian Perindustrian selanjutnya akan menyusun desain kebijakan sekaligus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbesar dampak investasi kendaraan listrik terhadap industri nasional. Pemerintah ingin pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia turut menciptakan permintaan bagi industri komponen serta memperkuat rantai pasok domestik.
Target TKDN Naik Bertahap
Dorongan terhadap penggunaan komponen lokal juga sejalan dengan peta jalan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Dalam peta jalan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan persyaratan minimum TKDN secara bertahap.
Pada 2026, minimum TKDN ditargetkan mencapai 40 persen. Persentase tersebut kemudian meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027-2029 dan ditargetkan mencapai 80 persen pada 2030.
Agus menilai kenaikan TKDN penting untuk memperkuat struktur manufaktur otomotif nasional. Dengan semakin banyak komponen yang dibuat di Indonesia, nilai ekonomi dari perkembangan industri kendaraan listrik diharapkan tidak hanya dinikmati produsen kendaraan, tetapi juga menyebar ke industri pemasok.
Peresmian fasilitas BYD di Subang menjadi salah satu bagian dari arah pengembangan tersebut. Kehadiran fasilitas manufaktur lokal diharapkan dapat diikuti dengan semakin luasnya keterlibatan perusahaan dalam negeri dalam rantai produksi kendaraan listrik.
Baca Juga: Tak Sekadar Rakit Mobil, BYD Ditantang Bangun Rantai Pasok Lokal
Baca Juga: BYD Mulai Produksi di Subang, Siap Tampung 20.000 Tenaga Kerja Lokal
Baca Juga: BYD Mulai Produksi Mobil di Subang, Bidik Penjualan 200.000 Unit
BYD Kuasai 43 Persen Pasar Mobil Listrik
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga memaparkan perkembangan BYD di pasar kendaraan listrik Indonesia.
Mengacu pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), BYD telah membukukan penjualan hampir 94.000 unit sepanjang 2024 hingga semester I-2026.
Di sisi lain, produk BYD yang dipasarkan di Indonesia disebut telah memiliki TKDN di atas 40 persen. Capaian tersebut membuat BYD menjadi pemimpin pasar kendaraan listrik roda empat nasional dengan pangsa pasar sekitar 43 persen.
Pemerintah kini ingin pertumbuhan penjualan tersebut berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas manufaktur dan pendalaman industri di dalam negeri.
Artinya, ukuran keberhasilan investasi kendaraan listrik ke depan tidak hanya dilihat dari jumlah kendaraan yang diproduksi atau nilai investasi yang masuk. Seberapa besar investasi tersebut mampu menciptakan nilai tambah di Indonesia juga menjadi perhatian.
Pengembangan ekosistem kendaraan listrik pun diarahkan mencakup rantai industri yang lebih panjang. Mulai dari pengolahan bahan baku, manufaktur baterai dan battery pack, produksi kendaraan listrik, pengembangan pasar domestik, hingga pengolahan dan daur ulang baterai.
Dengan skema insentif yang mulai diarahkan berdasarkan TKDN, pemerintah memberi sinyal bahwa produsen kendaraan listrik dengan tingkat kandungan lokal lebih tinggi berpotensi memperoleh dukungan yang lebih besar.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan pertumbuhan industri kendaraan listrik ikut memperdalam struktur manufaktur Indonesia, bukan sekadar meningkatkan jumlah kendaraan yang dirakit di dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan