Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus menjadi perhatian serius seiring memuncaknya musim kemarau tahun ini.
Di tengah risiko api yang kian meluas, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dinilai bisa menjadi momentum untuk memperkuat strategi pencegahan dari tingkat paling dekat dengan wilayah rawan.
Bukan hanya soal memperketat larangan, sejumlah akademisi melihat ada pendekatan lain yang tak kalah penting, yakni melibatkan masyarakat adat sekaligus mengakomodasi kearifan lokal.
Partisipasi komunitas di tingkat tapak dinilai dapat membuat mitigasi karhutla tidak semata-mata bertumpu pada penegakan aturan, tetapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama.
Baca Juga: Karhutla pada 2027 Diprediksi Makin Ganas, DPR Kasih Alarm
Pengajar Program Studi Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, Asep Karsidi, menyoroti ketentuan pembakaran lahan terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga. Menurutnya, aturan tersebut tetap berpotensi menimbulkan dampak apabila pelaksanaannya tidak dibarengi pengawasan yang ketat.
Asep juga menilai kondisi iklim bukan merupakan pemicu awal kebakaran. Faktor tersebut lebih berperan dalam memperkuat kemungkinan api muncul, menyebar, hingga akhirnya sulit dikendalikan. Sementara itu, aktivitas manusia menjadi faktor utama. “Termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujar Asep.
Persoalan tersebut membuat pendekatan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Anter Venus menilai komunikasi partisipatif harus diperkuat, terutama ketika pemerintah menyampaikan pesan mengenai bahaya karhutla kepada masyarakat di wilayah rawan.
Menurut Anter, bahasa yang digunakan tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial dan kearifan lokal. Tokoh-tokoh masyarakat yang dihormati juga perlu dilibatkan agar pesan pencegahan lebih mudah diterima dan tidak justru menimbulkan resistensi.
“Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan,” paparnya.
Sementara itu, Pengajar Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Martinus Nanang, mengingatkan bahwa praktik peladangan dengan pembakaran tidak bisa lagi disamakan dengan kondisi ratusan tahun lalu.
Perubahan ekologis dan demografi di Kalimantan membuat praktik tersebut menghadapi risiko yang jauh berbeda. Ketika kondisi lingkungan mengalami degradasi, kemampuan alam untuk membatasi penyebaran api juga ikut berkurang.
Baca Juga: Menhut Raja Juli: Bukan Kebakaran, Karhutla Ini Hampir Pasti Dibakar Oleh...
“Ketika bentang alam di sekitar kawasan penanaman telah terdegradasi dan tidak lagi memiliki kelembaban alami yang mampu menahan laju api,” kata Martinus.
Dukungan terhadap kebijakan penguatan pencegahan karhutla juga datang dari sektor usaha. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menilai persoalan kebakaran tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat perlu bergerak dengan peran masing-masing.
“Semangatnya adalah gotong royong. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang harus saling mendukung. Semakin baik koordinasi dan kesiapan di lapangan, semakin besar peluang kita mencegah kebakaran sebelum meluas,” kata Eddy.
Senada, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menilai Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dapat menjadi prakondisi untuk menyatukan langkah berbagai pihak. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat, hingga komunitas ulayat diharapkan dapat memiliki arah yang sama dalam mencegah sekaligus mengendalikan karhutla.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: