Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 8%, Ini Penyebabnya

        Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 8%, Ini Penyebabnya Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) pada September 2026, dari sebelumnya 30%.

        Penyesuaian tersebut diperkirakan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat rata-rata sekitar 8%. Kemenhub menegaskan kebijakan tersebut bukan kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat.

        Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian FS dilakukan untuk merespons kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur di tengah perkembangan situasi geopolitik global.

        “Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

        Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur meningkat 6,5%, dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.

        Kenaikan harga avtur tersebut menjadi dasar Kemenhub menyesuaikan batas maksimal FS melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

        Dalam aturan tersebut, batas maksimal FS September 2026 ditetapkan sebesar 40% dari TBA. Angka tersebut meningkat dari batas maksimal 30% yang berlaku pada bulan sebelumnya.

        Lukman menekankan batas 40% bukan berarti seluruh harga tiket pesawat mengalami kenaikan 40%. Persentase tersebut merupakan batas maksimal untuk komponen FS yang dihitung terhadap TBA.

        “Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” tambah Lukman.

        Dengan penyesuaian tersebut, Kemenhub memperkirakan harga tiket pesawat secara rata-rata dapat meningkat sekitar 8%. Besaran kenaikan aktual dapat berbeda karena maskapai tidak diwajibkan menerapkan FS hingga batas maksimal 40%.

        Baca Juga: Harga Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Lagi

        Baca Juga: Sukses Layani Pesawat Terbesar Dunia, Pertamina Patra Niaga Salurkan 92.901 Liter Avtur

        Kemenhub juga mengingatkan seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap memperhatikan ketentuan tarif dalam menetapkan harga tiket. Komponen tarif, termasuk FS, wajib dicantumkan secara transparan dan harga yang dibayarkan penumpang tidak boleh melampaui TBA yang ditetapkan pemerintah.

        “Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” tegas Lukman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: