Kredit Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan warga negara Indonesia tidak dibenarkan membela negara lain dalam peperangan. Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat menanggapi kabar delapan WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia untuk bertempur dalam perang melawan Ukraina.
Muzani meminta aparat terkait mengambil tindakan tegas apabila informasi mengenai perekrutan tersebut terbukti benar. Menurutnya, persoalan tersebut sudah menyangkut keterlibatan dalam peperangan sehingga tidak bisa dipandang sebagai aktivitas pekerjaan biasa.
"Apa pun, tidak dibenarkan tindakan seorang warga negara membela negara lain, apalagi dalam proses peperangan. Tidak boleh. Dan kalau itu dilakukan, maka kami berharap aparat yang terkait bisa melakukan tindakan yang tegas terhadap persoalan itu," kata Muzani di Kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Muzani, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kebenaran informasi mengenai delapan WNI tersebut. Ia mengatakan pihak terkait dapat memanggil para WNI yang disebut-sebut terlibat untuk mendapatkan klarifikasi langsung.
"Ya nanti kan caranya adalah mengklarifikasi kebenaran berita itu, kemudian yang bersangkutan bisa dipanggil karena ini sudah soal peperangan, bukan sekadar pembelaan, tapi sudah peperangan," ujarnya.
Muzani menilai keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata negara lain dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas bagi Indonesia. Ia secara khusus mengingatkan adanya risiko terhadap hubungan Indonesia dengan negara-negara sahabat.
"Jadi karena itu sangat, sangat membahayakan hubungan kita dalam negara dengan negara-negara sahabat," kata Muzani.
Selain meminta klarifikasi, Muzani juga menyinggung adanya aturan yang mengatur persoalan status kewarganegaraan dalam kondisi tersebut. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci ketentuan yang berlaku, tetapi berharap lembaga berwenang segera mengambil langkah sesuai aturan.
"Ada aturan main yang bisa saya kurang tahu, tapi saya berharap lembaga yang bersangkutan bisa segera memiliki tindakan yang cukup," ujar Muzani.
Kabar mengenai delapan WNI yang diduga menjadi tentara Rusia sebelumnya muncul dari laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina pada 27 Agustus 2026. Informasi tersebut menyebut delapan WNI diduga direkrut oleh angkatan bersenjata Rusia untuk ikut bertempur dalam perang melawan Ukraina.
Melansir The New Voice of Ukraine, badan intelijen Ukraina mengklaim memiliki dokumen yang mengonfirmasi adanya perekrutan warga Indonesia tersebut. Laporan itu juga menyebut perekrutan warga negara asing menjadi salah satu cara Rusia menambah kekuatan personel militernya.
Dugaan perekrutan tersebut kemudian mendapat perhatian dari otoritas Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan informasi yang diterima dari otoritas intelijen Indonesia menunjukkan para WNI diduga direkrut melalui pihak ketiga.
Menurut Dasco, pihak ketiga tersebut menawarkan pekerjaan yang seolah-olah berkaitan dengan satuan pengamanan atau tenaga administrasi. Para calon pekerja disebut dijanjikan gaji besar sebelum akhirnya dikirim untuk menjadi tentara.
"Jadi kami mendapatkan informasi dari otoritas intelijen kita bahwa perekrutan tentara itu dilakukan oleh negara pihak ketiga yang membuat seolah-olah itu adalah lowongan satuan pengamanan ataupun tenaga administrasi yang diiming-imingi gaji besar," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Baca Juga: Lowongan Satpam Gaji Tinggi Berujung Jadi Tentara Rusia, DPR Ungkap Modus Rekrutmen 8 WNI
Dasco menyebut para WNI tersebut awalnya mendaftar pekerjaan yang ditawarkan pihak ketiga. Setelah itu, mereka disebut dikirim dan akhirnya menjadi tentara.
"Nah, para WNI ini mendaftar, lalu dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara. Begitu informasi yang kami dapat," ungkap Dasco.
Pemerintah Indonesia juga disebut telah melakukan langkah antisipasi atas informasi tersebut. Dasco mengatakan otoritas intelijen dan Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi serta mengirimkan utusan ke negara-negara terkait.
Kabar tersebut kini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang Indonesia. Pernyataan Muzani menegaskan bahwa jika keterlibatan delapan WNI dalam peperangan negara lain terbukti, persoalan tersebut dinilai perlu ditangani secara serius sesuai aturan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: