Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Ingatkan WNI soal Tawaran Jadi Tentara Asing, Bisa Kehilangan Kewarganegaraan

DPR Ingatkan WNI soal Tawaran Jadi Tentara Asing, Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar yang berisiko membawa mereka bergabung sebagai prajurit militer atau kombatan di negara asing.

Menurut Nurul, tawaran semacam itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Jangan sampai iming-iming pekerjaan dan gaji besar berujung pada kehilangan kewarganegaraan serta persoalan hukum," kata Nurul, Rabu (2/9/2026).

Politikus Partai Golkar tersebut menilai, fenomena WNI yang bergabung dengan militer negara lain, termasuk Rusia, umumnya dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya tekanan ekonomi, tawaran gaji dan berbagai keuntungan besar, kesempatan kerja, hingga perekrutan melalui jaringan atau informasi lowongan pekerjaan di luar negeri.

Namun, keputusan untuk bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status kewarganegaraan seseorang.

Nurul menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Dasar utamanya adalah UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 huruf d, yang mengatur bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden," ujar Nurul.

Untuk mencegah semakin banyak WNI yang terjebak dalam perekrutan semacam itu, Nurul menilai diperlukan koordinasi lintas instansi yang lebih terpadu.

Upaya edukasi dan pencegahan, menurut dia, perlu diperkuat oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, TNI, Polri, BP2MI, serta perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk KBRI dan KJRI.

Sebelumnya, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) mengungkap dugaan perekrutan delapan WNI untuk bergabung dengan militer Rusia dan berperang melawan Ukraina.

SZRU menyebut Rusia merekrut warga asing dengan menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari gaji tinggi, tunjangan sosial, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, hingga pekerjaan yang diklaim tidak berkaitan langsung dengan aktivitas tempur.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan otoritas intelijen Indonesia juga telah memperoleh informasi mengenai dugaan perekrutan tersebut melalui negara pihak ketiga.

Baca Juga: Rusia Bantah Rekrut 8 WNI Jadi Tentara: Kedutaan Tak Pernah Buka Lowongan

Menurut Dasco, WNI yang menjadi sasaran perekrutan awalnya mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai satuan pengamanan (satpam) atau tenaga administrasi dengan iming-iming gaji tinggi.

"Jadi kami mendapatkan informasi dari otoritas intelijen kita bahwa perekrutan tentara itu kemudian dilakukan oleh negara pihak ketiga," ujar Dasco.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy