Kredit Foto: KPK
Sidang agenda vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/9/2026). Penundaan terjadi setelah salah satu hakim anggota tidak dapat hadir karena pesawat yang ditumpanginya tertahan akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau pascaerupsi.
Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebelumnya telah tiba di PN Bandung untuk mengikuti persidangan perkara dugaan suap yang menjerat keduanya. Ruang sidang juga telah dipenuhi keluarga dan massa pendukung terdakwa, sementara jaksa KPK serta kuasa hukum masing-masing terdakwa turut hadir.
Tak lama kemudian, dua hakim memasuki ruang sidang dan membuka persidangan. Hakim ketua Novian Saputra kemudian menyampaikan bahwa sidang dengan agenda pembacaan vonis harus ditunda karena salah satu hakim anggota belum dapat hadir.
Menurut hakim, ketidakhadiran tersebut terjadi karena pesawat yang membawa hakim anggota tertahan akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Sidang akhirnya dijadwalkan kembali pada Senin (14/9/2026).
“Sidang ditunda sampai pekan depan, 14 September 2026,” ujar hakim di ruang persidangan. Keputusan tersebut langsung memicu reaksi massa dan keluarga yang hadir di ruang sidang.
Sejumlah orang terdengar menyoraki keputusan penundaan tersebut. Hakim ketua Novian Saputra pun meminta pengamanan ditingkatkan dan menegur pihak yang membuat keributan di ruang persidangan.
“Tolong nanti pengamanan, jangan seperti ini lagi. Ini teriak-teriak. Ini ruangan sidang bukan pasar. Jangan ada Minggu depan,” kata Novian. Ia meminta seluruh pihak menghormati jalannya persidangan ketika agenda vonis kembali digelar.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan ayahnya didakwa menerima suap dari pihak swasta untuk mengatur paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Nilai suap yang disebut dalam dakwaan dan tuntutan jaksa mencapai Rp12,4 miliar.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Ade Kuswara dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta. Sementara H.M. Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda 300 juta rupiah,” kata jaksa dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Senin (3/8/2026). “Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 H.M Kunang, empat tahun penjara,” sambungnya.
Dalam surat dakwaan dan tuntutannya, jaksa menilai Ade Kuswara bersama H.M. Kunang terbukti menerima suap dengan total Rp12,4 miliar dari pihak swasta. Aliran dana tersebut disebut melewati sejumlah perantara untuk memuluskan paket pekerjaan Pemkab Bekasi.
Baca Juga: KPK Singgung Dugaan Suap Bea Cukai ke Purbaya, Menkeu: Saya Sudah...
Dari total tersebut, Ade disebut menerima Rp11,4 miliar yang bersumber dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan. Uang itu diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara, yakni H.M. Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.
Sementara itu, H.M. Kunang secara terpisah disebut menerima Rp1 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Iin Farihin. Jaksa mendalilkan uang tersebut diberikan untuk memengaruhi pengaturan pemenangan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 bagi perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: