Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Empat warga negara Indonesia menilai aturan tersebut berpotensi mempersempit kompetisi dalam pemilihan kepala daerah.
Gugatan itu diajukan untuk menguji Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 331/PUU-XXIV/2026 dan diregistrasi pada 2 September 2026.
Para pemohon yakni Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika. Mereka merupakan perorangan warga negara Indonesia dengan latar belakang sarjana dan mahasiswa hukum.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK menghapus ketentuan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik.
Para pemohon beranggapan keberadaan ambang batas tersebut membatasi ruang kompetisi yang adil dan demokratis. Mereka juga menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan makna pemilihan kepala daerah yang harus dipilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah minimnya jumlah pasangan calon dalam pilkada. Berdasarkan data empiris Pilkada 2024 yang dicantumkan dalam permohonan, sebanyak 235 daerah atau sekitar 43,1 persen wilayah hanya diikuti satu atau dua pasangan calon.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Kurikulum SMK Disesuaikan dengan Kebutuhan Industri
Fenomena pasangan calon tunggal juga disebut masih terjadi. Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang menjadi contoh daerah yang pemilihannya berujung pada kemenangan kotak kosong atas pasangan calon tunggal.
Para pemohon menilai kondisi tersebut menunjukkan penerapan ambang batas pencalonan belum mampu secara signifikan memperbanyak alternatif pasangan calon maupun menghilangkan fenomena pasangan calon tunggal.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya serta menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: