Kredit Foto: Baznas
Perdebatan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo memasuki babak baru setelah perkara yang menjerat Roy Suryo berlanjut ke persidangan. Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, berharap proses persidangan berjalan fair dan transparan sehingga persoalan mengenai keaslian ijazah Jokowi dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Refly menilai persidangan harus menjadi ruang untuk mengungkap kebenaran berdasarkan proses hukum dan pembuktian. Ia mengatakan masyarakat nantinya dapat mengetahui apakah tudingan yang selama ini disampaikan Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki dasar atau tidak.
"Intinya masuk persidangan ini yang kami harapkan cuma satu saja, persidangan berlangsung secara fair, berlangsung secara baik, transparan, menghormati asas umum pemerintahan baik good governance, clean government. Sehingga, kebenaran itu akan telanjang seperti kristal, di situlah kita akan tahu apakah sebenarnya yang dikatakan Mas Roy, dikatakan Dokter Tifa itu benar atau tidak," ujar Refly, Selasa (8/9/2026).
Menurut Refly, perdebatan mengenai ijazah Jokowi selama ini berlangsung di antara pihak yang meyakini dokumen tersebut asli dan pihak yang mempertanyakannya. Namun, menurut dia, perbedaan pandangan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui klaim dari masing-masing pihak.
"Sudahlah standing kita kan nggak akan berubah, sana percaya asli, sini percaya palsu, tapi siapa kemudian otoritas yang bisa mengatakan ini asli dan palsu, Pengadilan sekarang ini. Nggak bisa lagi Anda mengatakan UGM," ujar Refly.
Refly berpendapat persoalan tersebut kini telah bergeser dari ranah administratif ke ranah hukum karena perkara terkait tudingan terhadap ijazah Jokowi telah masuk proses pengadilan. Karena itu, ia menilai proses persidangan memiliki posisi penting untuk menguji berbagai dalil yang muncul dalam perkara tersebut.
"Kalau ranahnya masih administratif, maka otoritas administratif yang akan mengatakan itu ketika kemudian orang ada komplain," kata Refly. Menurutnya, kondisi berbeda terjadi ketika persoalan tersebut sudah menjadi bagian dari perkara yang diperiksa pengadilan.
"Karena itu tidak bisa hukum administrasi menyelesaikan ini. Maka pengadilan, karena itu yang kita harapkan adalah pengadilan ini harus menjadi pengadilan yang kredibel, transparan, berani mengungkapkan hal yang sesungguhnya," tambahnya.
Di sisi lain, Refly memastikan pihak Roy Suryo telah mempersiapkan diri menghadapi sidang pokok perkara. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Menurut Refly, pihaknya telah mengetahui pasal-pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo sehingga tidak ada persoalan berarti dari sisi kesiapan menghadapi persidangan. Ia menyebut terdapat empat pasal yang akan menjadi bagian dari dakwaan terhadap kliennya.
"Tanggal 17 September sudah masuk pokok perkara. Rasanya dari sisi kesiapan nggak ada masalah. Karena begini, yang didakwakan itu kita sudah baca, hanya empat pasal saja," ucapnya.
Refly kemudian menjelaskan empat pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo, yakni Pasal 433 juncto Pasal 441, Pasal 434 juncto Pasal 441, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48, serta Pasal 35 juncto Pasal 51. Menurut dia, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan, fitnah atau pencemaran nama baik serta ketentuan dalam UU ITE.
Kuasa hukum Roy Suryo tersebut juga mempertanyakan penerapan sejumlah pasal dalam perkara yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 yang menurutnya mengatur jenis perbuatan berbeda.
"Pasal 32 dan 35 itu juga berbeda. Pasal 32 itu merusak dokumen, pasal 35 itu membuat dokumen seolah-olah autentik. Satu perbuatan kemudian didakwakan dengan pasal yang saling bertentangan. Satu merusak untuk dirusak, satu mengedit untuk seolah-olah autentik. Nah, itu suatu pasal yang saling bertentangan dikenakan terhadap sebuah perbuatan yang sama. Nggak masuk akal," jelas Refly.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak kuasa hukum Roy Suryo dan nantinya akan diuji dalam proses persidangan. Penentuan apakah dakwaan tersebut memenuhi unsur hukum atau tidak tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.
Baca Juga: Kongsi Prabowo-Jokowi Menuju 2029 Disinyalir Retak, Disebut 'Tak Ada yang Kebetulan'
Refly juga menilai polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi tidak akan selesai apabila masing-masing pihak hanya mempertahankan keyakinannya sendiri. Menurut dia, pembuktian di persidangan menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara pihak yang menyebut ijazah asli dan pihak yang menyatakan sebaliknya.
Karena itu, ia meminta majelis hakim menjalankan persidangan secara kredibel dan terbuka. Refly berharap seluruh proses pembuktian dapat dilakukan secara transparan sehingga fakta yang muncul dalam persidangan menjadi dasar bagi pengadilan dalam mengambil keputusan.
Perkara Roy Suryo sendiri membuat polemik mengenai ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik. Dengan masuknya perkara ke tahap pokok persidangan, berbagai dalil dari pihak terdakwa maupun penuntut umum nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Refly pun menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah posisi yang selama ini disampaikan terkait persoalan tersebut. Ia menyerahkan proses pembuktian kepada pengadilan sembari meminta agar persidangan berjalan secara fair, transparan, dan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: