Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tegang! Refly Harun Protes Keras Dua Versi Dakwaan Roy Suryo
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo langsung diwarnai ketegangan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, secara tegas melayangkan keberatan atas surat dakwaan yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Protes tersebut disampaikan sesaat sebelum jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Ketegangan bermula saat Refly mempertanyakan kejelasan dokumen yang akan digunakan JPU. Pihak kuasa hukum mengaku menerima dua versi surat dakwaan yang diterbitkan pada waktu yang berbeda.
“Kami menerima dua surat dakwaan. Surat pertama sekitar bulan Juni, kemudian yang kedua sekitar Agustus. Yang kami tanyakan, surat dakwaan mana yang akan dibacakan hari ini?” cecar Refly di ruang sidang.
Merespons pertanyaan tersebut, JPU mengonfirmasi bahwa mereka akan menggunakan dokumen terbaru, yakni surat dakwaan tertanggal 27 Juli 2026. Jaksa berdalih dokumen tersebut adalah versi terakhir yang telah dilimpahkan dan diajukan perubahannya ke pengadilan.
Alasan Penolakan Kubu Roy Suryo
Mendengar jawaban JPU, kubu Roy Suryo langsung menyatakan keberatan. Refly Harun menilai perubahan dakwaan tersebut tidak berdasar karena merujuk pada putusan sela dari perkara lain, bukan sekadar perbaikan redaksional.
“Kami menolak jika dakwaan tanggal 27 Juli yang dibacakan. Pemahaman kami, perbaikan dakwaan itu sifatnya penyempurnaan teknis, seperti salah ketik. Tetapi jika putusan sela perkara lain dijadikan dasar untuk mengubah dakwaan klien kami, kami sangat keberatan,” tegas pakar hukum tata negara tersebut.
Menengahi perdebatan antara kuasa hukum dan JPU, Majelis Hakim PN Jakarta Timur akhirnya mengambil sikap.
Hakim meminta agar seluruh keluhan dan penolakan dari kubu Roy Suryo dituangkan secara resmi dalam nota keberatan atau eksepsi pada agenda sidang berikutnya.
“Nanti silakan hal tersebut disampaikan secara resmi dalam nota keberatan,” tutup Majelis Hakim.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: