Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Ungkap 'Kelucuan' Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Minggu Lalu, di Ruang Sidang Lain...

        Roy Suryo Ungkap 'Kelucuan' Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Minggu Lalu, di Ruang Sidang Lain... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Roy Suryo mengungkap cerita di balik dinamika persidangan yang menurutnya cukup berbeda dengan proses praperadilan yang sedang dijalaninya dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Usai mengikuti persidangan praperadilan, ia  justru membawa-bawa pengalaman persidangan yang berlangsung pada pekan sebelumnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku melihat sejumlah kejadian yang dinilainya menunjukkan pihak tertentu belum siap menghadapi proses persidangan.

        Baca Juga: Temukan Detail Kunci, Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Lawan Jokowi: Terbukti Ijazah Ini Palsu 99,9%

        “Terbukti minggu yang lalu ya di ruang lain di suasana sidang yang lain yaitu di Mahkamah Konstitusi,” kata Roy, dikutip Rabu (9/9/2026).

        Roy kemudian melontarkan sindiran keras terhadap pihak-pihak yang menurutnya tidak memahami materi permohonan mereka sendiri. Ia bahkan menyebut situasi tersebut sebagai sesuatu yang “lucu”.

        “Bagaimana kelucuan, saya sebut badut-badut ya, gitu, yang mengajukan permohonan itu berkali-kali diingatkan oleh hakim MK,” ujarnya.

        Menurut Roy, terdapat dua kelompok yang mendapatkan arahan atau teguran dari hakim dalam persidangan yang ia maksud. Ia menilai salah satu kelompok bahkan harus diberikan pemahaman mengenai bagian mana yang seharusnya disampaikan di depan majelis hakim.

        “Yang pertama diingatkan karena yang pertama justru diajarin, kalian ini ibaratnya yang gatal di mana, yang digaruk di mana karena tidak tahu mana yang mau dibacakan, mana yang tidak,” tutur Roy.

        Bagi Roy, kondisi tersebut berbeda dengan persidangan praperadilan yang sedang ia jalani. Ia mengatakan hakim tunggal Iket Tudarpawan berkali-kali meminta pihak berperkara hanya menyampaikan hal-hal penting.

        Roy mengaku pihaknya sudah mempersiapkan materi sehingga proses penyampaian permohonan dapat berjalan tanpa terlalu banyak interupsi dari hakim.

        “Hakim juga berkali-kali mengatakan sampaikan yang penting-penting saja dan alhamdulillah hakim tunggal Pak Iket Tudarpawan tadi tidak banyak memotong karena kami sudah tahu apa yang harus dibacakan,” jelasnya.

        Namun, ceritanya mengenai persidangan tidak berhenti di sana. Ia juga menyoroti pihak lain yang menurutnya melakukan kesalahan lebih fatal karena tiba-tiba maju ke depan persidangan dan menyampaikan keinginan untuk mengajukan permohonan intervensi.

        “Nanti malam akan hadir itu orang yang pernah secara mendadak maju ke depan sidang ini. Kemudian saya mau melakukan permohonan intervensi,” beber Roy.

        Menurut Roy, hakim kemudian langsung memberikan penjelasan mengenai mekanisme praperadilan kepada orang tersebut.

        “Kemudian sama hakim dikatakan, ‘Pak, yang namanya praperadilan itu tidak ada pemohon intervensi.’ Malu dia,” katanya.

        Roy menggunakan pengalaman tersebut sebagai pembanding mengenai pentingnya pemahaman terhadap prosedur hukum. Menurut dia, pihak yang memasuki ruang persidangan harus mengetahui materi yang hendak disampaikan serta mekanisme hukum yang sedang ditempuh.

        Di sisi lain, ia memastikan dirinya ingin proses praperadilan berlangsung secara profesional. Ia meminta tidak ada pengaturan tertentu yang dapat mengubah jalannya pemeriksaan.

        Roy juga menyoroti persoalan pengaturan jadwal dan kehadiran pelapor. Ia menilai setiap pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara harus hadir sesuai kebutuhan pemeriksaan, bukan diatur sedemikian rupa agar hanya perlu datang sekali.

        Sebelumnya, Roy Suryo mengaku semakin yakin dengan argumen yang akan dibawanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 September 2026.

        Ia mengklaim bukti yang telah dikumpulkannya membuat dirinya semakin percaya bahwa ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak asli. Ia mengatakan masih memiliki sejumlah temuan yang belum pernah disampaikan kepada publik dan akan menggunakannya dalam proses persidangan.

        “Memang enggak pernah habis, dan makin mendekati tanggal 17, Kamis pekan depan ya, makin terbukti ijazah ini 99,9% palsu, sudah. Makin siap, makin terbukti, makin lama makin terbukti,” ujar Roy.

        Sementara Jokowi sendiri menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya apabila diperlukan dalam persidangan pokok perkara. Ia menantang pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazahnya untuk membawa seluruh bukti yang mereka miliki ke persidangan pokok perkara apabila benar-benar yakin ijazahnya palsu.

        Baca Juga: Menko Kumham Imipas Yusril Akhirnya Bicara Soal Tim di Balik Islam ala Prabowo

        "Ya, kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai," ujar Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: