Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jutaan Hektare Lahan Beralih ke Negara, Produktivitas Agrinas Jadi Ujian

        Jutaan Hektare Lahan Beralih ke Negara, Produktivitas Agrinas Jadi Ujian Kredit Foto: Agrinas Palma
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai perlu diikuti dengan pembuktian mengenai kinerja ekonomi lahan setelah dikelola negara.

        Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan perintah Presiden Prabowo Subianto agar seluruh proses penertiban dilakukan secara transparan dan akuntabel seharusnya juga diterapkan dalam pengelolaan aset yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

        “Kalau lahan sudah diambil alih negara, pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa hektare yang berhasil dikuasai. Kita harus tahu apakah setelah dikelola negara produksinya meningkat, biayanya lebih efisien, pendapatannya bertambah, dan manfaatnya lebih besar bagi negara serta masyarakat,” kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu (10/9/2026).

        Data pemerintah hingga 13 Mei 2026 mencatat Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 5,89 juta hektare. Dalam penyerahan Tahap VII, sebanyak 2,37 juta hektare diserahkan melalui Kementerian Keuangan dan BPI Danantara untuk kemudian dikelola Agrinas.

        Dengan demikian, akumulasi areal yang telah diterima Agrinas mencapai sekitar 4,11 juta hektare. Namun, luas tersebut tidak serta-merta dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan ekonomi karena tidak seluruhnya merupakan kebun sawit produktif.

        Agrinas sebelumnya menyampaikan bahwa dari sekitar 4,11 juta hektare areal yang berada dalam pengelolaannya, sekitar 730 ribu hektare merupakan areal tanaman kelapa sawit. Perseroan juga melaporkan surplus operasional pengelolaan aset perkebunan sebesar Rp2,86 triliun pada 2025, dengan catatan angka tersebut bukan merupakan laba perseroan.

        Menurut IAW, diperlukan data dasar atau baseline sebelum pengambilalihan untuk mengetahui apakah terjadi peningkatan kinerja setelah pengelolaan beralih kepada negara. Data itu antara lain luas tanaman menghasilkan, umur tanaman, jumlah pokok sawit, produksi TBS, biaya produksi, pendapatan, rendemen, hingga kewajiban plasma.

        “Kalau sebelumnya satu hektare menghasilkan 20 ton TBS setahun lalu setelah dikelola Agrinas menjadi 22 ton, ada peningkatan yang bisa diukur. Sebaliknya, kalau sebelumnya 22 ton lalu turun menjadi 12 ton, tentu harus ada penjelasan. Ini yang kami maksud dengan audit before-after,” jelas Iskandar.

        IAW menilai laporan kinerja Agrinas seperti penjualan Rp1,82 triliun, laba bersih Rp890 miliar dan EBITDA Rp870 miliar pada Semester I 2026 merupakan informasi penting, tetapi belum cukup untuk membandingkan efektivitas pengelolaan dengan operator sebelumnya.

        Pasalnya, penjualan, laba perseroan dan surplus pengelolaan aset merupakan indikator yang berbeda. Begitu pula luas 4,11 juta hektare tidak dapat langsung disandingkan dengan pendapatan tanpa terlebih dahulu memisahkan kebun produktif, lahan belum menghasilkan, HTI, PBPH, plasma, lahan kosong, hingga kawasan yang seharusnya dikembalikan kepada fungsi hutan.

        Karena itu, IAW mendorong pemerintah melakukan evaluasi kebun per kebun. Setiap unit yang sebelumnya dikelola perusahaan perlu memiliki catatan kondisi awal yang kemudian dibandingkan dengan kinerja setelah berada di bawah pengelolaan Agrinas.

        “Yang perlu dibuka adalah produksi per hektare, biaya per hektare, pendapatan per hektare, pajak dan PNBP, hasil CPO dan kernel, sampai manfaat yang diterima masyarakat. Dengan begitu publik bisa melihat secara objektif apakah pengelolaan negara benar-benar lebih produktif dan efisien,” tegasnya.

        Iskandar juga mengingatkan bahwa tidak seluruh lahan yang dikuasai kembali harus otomatis dipertahankan sebagai perkebunan sawit. Sebagian lahan dapat memiliki fungsi kehutanan, konservasi, penyelesaian hak masyarakat, maupun kewajiban plasma yang harus dipenuhi.

        Dalam konteks plasma, IAW menyoroti adanya sekitar 192.300 hektare kewajiban plasma dari 106 subjek hukum dalam penyerahan Tahap VII. Data tersebut dinilai perlu dibuka lebih rinci agar diketahui siapa penerima manfaat, lokasi kebun, luas yang diterima, produksi, serta mekanisme pembagian hasilnya.

        Agrinas sendiri menyatakan masih melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap koperasi, legalitas kelembagaan, luasan plasma, data anggota dan penerima manfaat. Pengelolaan operasional secara bertahap diarahkan dilakukan secara mandiri, sementara koperasi dapat dilibatkan dalam kegiatan seperti panen, pemeliharaan dan pengangkutan TBS.

        Bagi IAW, proses tersebut menunjukkan bahwa pengambilalihan lahan belum otomatis menyelesaikan persoalan tata kelola dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Transparansi harus berlanjut hingga hasil pengelolaan aset dapat ditelusuri.

        Perintah Presiden Prabowo mengenai penegakan hukum yang tegas dan profesional serta pelaksanaan eksekusi yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi momentum untuk menetapkan ukuran keberhasilan yang lebih konkret.

        Baca Juga: Kebutuhan CPO Tembus 104 Juta Ton pada 2045, Agrinas Palma Ungkap Tantangan Sawit Indonesia

        Baca Juga: Agrinas Palma Ungkap Kebutuhan CPO RI Bisa Tembus 104 Juta Ton pada 2045

        “Ujian sesungguhnya bukan ketika plang negara dipasang. Ujian berikutnya adalah apakah aset itu menjadi lebih produktif, lebih efisien, lebih transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada negara serta masyarakat,” kata Iskandar.

        IAW menegaskan, keberhasilan Satgas PKH tidak semestinya berhenti pada pencapaian luas kawasan yang berhasil dikuasai. Pemerintah perlu menunjukkan bagaimana aset tersebut dikelola setelah pengambilalihan, termasuk melalui perbandingan kinerja sebelum dan sesudah.

        “Kalau sebelum dikuasai negara satu hektare menghasilkan sekian ton dan sekian rupiah, setelah dikelola Agrinas menghasilkan berapa? Kalau data itu belum tersedia untuk publik, dengan ukuran apa kita menyatakan pengelolaannya sudah lebih baik?” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: