LPS Sebut Tak Semua Asuransi Langsung Masuk Cakupan Aktif Penjaminan Polis
Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyebut tidak semua perusahaan asuransi akan langsung menjadi peserta aktif dalam Program Penjaminan Polis (PPP) saat program tersebut mulai berlaku. Pasalnya, perusahaan yang belum memenuhi persyaratan kesehatan tetap memiliki hak untuk menjadi peserta, tetapi belum berada dalam cakupan aktif LPS.
“Bahasa kita itu mengatakan bahwa semua perusahaan asuransi ini ikut dalam kepesertaan. Tetapi ada yang peserta penuh, ada yang peserta belum memenuhi persyaratan,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tidak langsung masuk dalam penanganan LPS. Perusahaan tersebut masih berada dalam kewenangan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaiki kondisi hingga memenuhi persyaratan kepesertaan PPP.
“Selama dia masih memenuhi proses persyaratan, itu masih menjadi domain OJK. Jadi belum masuk kelasnya LPS. LPS adalah di dalam proses yang dipandu oleh OJK,” ujarnya.
Purba menegaskan, kondisi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan kepesertaan tidak berarti perusahaan tersebut akan langsung masuk proses resolusi. Sebaliknya, perusahaan diberikan kesempatan untuk menyehatkan kondisi dan memenuhi persyaratan sebelum masuk sebagai peserta aktif PPP.
Menurut Purba, perusahaan yang masuk dalam tahap awal kepesertaan PPP akan diprioritaskan dari perusahaan yang telah memenuhi persyaratan kesehatan. Sementara perusahaan yang belum sehat akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga memenuhi ketentuan.
“Yang masuk kelas pertama ini adalah yang sehat dulu. Yang belum sehat, yang disehatkan dulu, kamu memenuhi,” ujarnya.
Mekanisme tersebut disiapkan untuk menghindari kekhawatiran pemegang polis terhadap perusahaan yang belum langsung menjadi peserta aktif PPP. LPS menilai status tersebut bukan berarti perusahaan maupun polis nasabahnya otomatis berada dalam kondisi bermasalah.
“Ini sebetulnya memberi kesempatan mereka untuk bisa membuat kepesertaan. Jadi tidak ada perusahaan asuransi, PA atau PAS, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang tidak punya hak untuk jadi peserta,” jelas Purba.
Di sisi lain, LPS tengah menyiapkan mekanisme resolusi yang memungkinkan penanganan perusahaan asuransi bermasalah dilakukan secara bertahap. Dengan perubahan mandat LPS menjadi risk minimizer, LPS tidak hanya berfokus pada likuidasi, tetapi juga dapat mengambil langkah untuk menjaga keberlangsungan polis dan perlindungan pemegang polis.
Purba menjelaskan, ketika perusahaan masuk dalam kondisi bermasalah, masih terdapat tahapan sebelum akhirnya masuk ke proses resolusi LPS. Jika perusahaan masih dapat dikembalikan ke kondisi sehat, proses tersebut dilakukan terlebih dahulu. Namun, apabila tidak dapat disehatkan, barulah perusahaan masuk ke tahap resolusi.
“Kalau seandainya ini tidak bisa kita kembalikan kepada status normal, berarti dia masuk ke resolusi,” ujarnya.
Purba memastikan, program penjaminan polis tidak menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Kepesertaan aktif akan diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan, sementara perusahaan yang belum memenuhi ketentuan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi di bawah pengawasan OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra