Sesama Eks Demokrat, Denny Indrayana dan Roy Suryo Kompak Serang Ijazah Jokowi-Gibran
Kredit Foto: Istimewa
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi atau yang akrab disapa Uki, menyinggung kedekatan antara pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pakar telematika Roy Suryo dalam polemik ijazah keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Uki menilai, keduanya sama-sama mantan kader Partai Demokrat, namun kompak mempermasalahkan ijazah Jokowi dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar status Gibran digugurkan karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan, sementara Roy menuding ijazah Jokowi palsu.
"Atau jawaban konspiratif saya, ya enggak mungkinlah dua orang eks Demokrat mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi dan kemudian anaknya, yaitu Mas Gibran, kalau memang motifnya bukan politik. Satu, Jokowi-Gibran itu satu darah. Dua, Roy Suryo - Denny Indrayana sesama eks Demokrat. Apakah kebetulan?" ujarnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (11/9).
Selain motif politik, Uki menduga Denny juga mencari keuntungan finansial dengan membangun citra sebagai penentang keluarga Jokowi.
"Tentu dengan aktifnya Pak Denny membangun reputasi sebagai anti keluarga Jokowi, dia bisa menjadi proksi bayaran yang profesional untuk gembosin Mas Gibran," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah Denny juga bisa jadi upaya mengalihkan perhatian publik dari isu Roy Suryo yang mulai meredup karena enggan masuk ke tahap pembuktian.
Sebagai informasi, Denny bersama 12 pemohon lain resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (10/9/2026). Gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi ketentuan minimal SLTA/sederajat saat mencalonkan diri di Pilpres 2024.
Baca Juga: Uki PSI Bongkar Kedok Sayembara Ijazah Gibran: Peminat Gak Diseriusin, Niatnya Bukan Pembuktian!
Secara teknis, perkara ini diklasifikasikan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Jalur ini dipilih untuk meminta diskualifikasi calon, bukan melalui mekanisme pemakzulan di DPR.
Dalam permohonan, para pemohon mengajukan enam tuntutan, termasuk meminta hakim MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena dianggap cacat administrasi, serta mengusulkan pemilihan ulang Wakil Presiden oleh MPR. Mereka tetap mengakui keabsahan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: