Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Kejanggalan Skripsi, Dokter Tifa dan Roy Suryo Didorong Ajukan Gugatan Pembatalan Ijazah Jokowi

        Buntut Kejanggalan Skripsi, Dokter Tifa dan Roy Suryo Didorong Ajukan Gugatan Pembatalan Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli kebijakan publik Bonatua Silalahi mendorong pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa untuk mengajukan gugatan pembatalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        Menurut Bonatua, ijazah Jokowi bisa dibatalkan jika proses belajarnya bermasalah, termasuk dugaan bahwa Jokowi tidak lulus sarjana karena kejanggalan skripsinya.

        "Ayo mas @KRMTRoySuryo2 dan bu @DokterTifa, gugat di PTUN pembatalan Ijazah karena Skripsi pemiliknya patut diduga tidak lulus sidang sarjana," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (13/9).

        Keaslian Ijazah Ditentukan Proses

        Sebelumnya, Bonatua menilai keaslian ijazah Jokowi tidak cukup ditentukan dari selembar dokumen semata. Menurutnya, aspek proses penerbitan ijazah justru menjadi hal yang paling menentukan.

        "Jadi merujuk pada istilah ijazah tadi, kepalsuan itu sebenarnya enggak melulu melalui lembar ijazah dokumennya, tapi prosesnya juga palsu. Bisa," ujar Bonatua dalam program Interupsi di iNews TV.

        Dalam acara tersebut, hadir pula Roy Suryo yang membawa selembar kertas berisi dugaan kejanggalan pada skripsi Jokowi. Bonatua menilai, bila temuan Roy terbukti benar, maka ijazah Jokowi berpotensi dibatalkan melalui PTUN.

        "Nah, kalau benar ini, saya rasa kalau memang Mas Roy benar, ini bisa-bisa sidang (pokok perkara) nanti ditunda lagi. Bukan di PTUN, batalkan," tegasnya.

        Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi-Gibran Panas, Ketua Relawan Ungkap Skenario Gembosin Prabowo Menuju 2029

        Bonatua kemudian membandingkan polemik ini dengan kasus mantan Bupati Sragen, Untung Witono. Ia menyebut, pemeriksaan ijazah Untung jauh lebih sederhana karena cukup ditelusuri lewat data administrasi.

        "Saya ambil kasih contoh, kasih contoh Bupati Sragen, Pak Untung, enggak pernah sampai seribut ini. Cukup dengan memeriksa data-data seperti ini saja, prosesnya sudah ketahuan. Ternyata SMA-nya enggak ada, NIS-nya nomor induk siswanya ternyata di dicomot punya orang lain," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: