Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perbandingan Gaji dan Jumlah Wantimpres Era Prabowo dengan SBY dan Jokowi

Perbandingan Gaji dan Jumlah Wantimpres Era Prabowo dengan SBY dan Jokowi Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Struktur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah drastis pada era Presiden Prabowo Subianto. Jumlah anggotanya melonjak dari sembilan orang pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) menjadi 26 orang.

Perubahan tersebut terjadi setelah pemerintah mengubah aturan mengenai Wantimpres. Pada Jumat (2/10/2026), Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Dalam susunan baru itu, Pratikno ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota. Ketiganya didampingi 23 anggota lainnya.

Membengkaknya jumlah anggota tersebut dimungkinkan setelah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 mengubah UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Aturan baru tidak lagi membatasi jumlah anggota maksimal sembilan orang dan memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan serta efektivitas pemerintahan.

Baca Juga: Di Balik Rocky Gerung Jadi Wantimpres Prabowo: Kekuasaan Itu Tak Pernah Bercerita...

Namun, penambahan jumlah anggota tersebut turut membawa konsekuensi terhadap anggaran negara. Pemerintah menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta per bulan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.

Dengan 26 anggota, kebutuhan untuk hak keuangan mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau hampir Rp23,9 miliar dalam setahun.

Angka tersebut belum memperhitungkan fasilitas jabatan lainnya. Berdasarkan Perpres 15/2026, fasilitas Wantimpres disetarakan dengan fasilitas yang diterima menteri negara. Seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN melalui bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Jika dibandingkan dengan angka Rp17,5 juta per bulan yang selama ini kerap menjadi rujukan publik untuk hak keuangan anggota Wantimpres pada aturan lama, nominal baru Rp76,5 juta terlihat melonjak hingga sekitar 337%.

Meski demikian, perbandingan tersebut perlu dilihat secara hati-hati. Rp17,5 juta pada aturan lama merupakan gabungan sejumlah komponen gaji dan tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2007. Sementara itu, aturan terbaru menggunakan nomenklatur tunggal berupa “hak keuangan”.

Wantimpres Era SBY Tetap 9 Orang

Wantimpres dibentuk melalui UU Nomor 19 Tahun 2006. Pada era Presiden SBY, komposisinya terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan delapan anggota atau total sembilan orang.

Periode pertama Wantimpres dilantik pada April 2007. Sembilan tokoh yang masuk dalam struktur tersebut antara lain Ali Alatas, Adnan Buyung Nasution, Rachmawati Soekarnoputri, Sjahrir, Radi Abdul Gany, TB Silalahi, Emil Salim, Ma'ruf Amin, dan Subur Budhisantoso.

Saat itu, hak keuangan anggota diatur melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2007. Rinciannya terdiri atas gaji pokok Rp6 juta, tunjangan kehormatan Rp3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp1 juta, serta tunjangan perumahan Rp5 juta.

Totalnya mencapai Rp17,5 juta per bulan untuk anggota dan Rp18,5 juta untuk ketua.

Ketentuan tersebut kemudian berubah setelah diterbitkannya Perpres Nomor 96 Tahun 2007 pada 31 Oktober 2007. Aturan itu mencabut Perpres 15/2007 dan menyetarakan hak keuangan serta fasilitas Wantimpres dengan jabatan menteri negara.

Jokowi Pertahankan 9 Anggota

Pada era Presiden Jokowi, jumlah anggota Wantimpres tetap sembilan orang. Pada 13 Desember 2019, Jokowi melantik sembilan anggota Wantimpres periode 2019–2024.

Mereka adalah Wiranto sebagai Ketua, bersama Arifin Panigoro, Dato' Sri Tahir, Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, Muhammad Mardiono, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, dan Soekarwo.

Dengan demikian, perubahan paling mencolok terjadi pada era Prabowo ketika jumlah anggota meningkat menjadi 26 orang.

Baca Juga: Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Diam-diam Ingin Selamatkan Prabowo dari Pengaruhnya Orang-orang Jokowi

Baca Juga: Dari Pratikno Hingga Rocky Gerung: Membaca Makna Wantimpres Prabowo Menuju 2029*

Beban Anggaran Ikut Membesar

Kenaikan jumlah anggota dari sembilan menjadi 26 orang berarti terjadi peningkatan sekitar 188,9% atau hampir tiga kali lipat.

Dampaknya tidak hanya terlihat dari jumlah pejabat yang harus dibiayai, tetapi juga dari kebutuhan anggaran untuk menjalankan lembaga tersebut.

Sebagai gambaran, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Wantimpres 2024 mencatat dana operasional sebesar Rp120 juta per orang per bulan untuk sembilan anggota. Total alokasi operasional tersebut mencapai Rp12,96 miliar dalam setahun.

Dana operasional tersebut merupakan pos yang berbeda dari gaji atau hak keuangan pribadi anggota.

Perubahan pada era Prabowo pada akhirnya tidak sekadar mengganti nomenklatur menjadi Wantimpres RI. Desain kelembagaannya ikut berubah dengan membuka ruang bagi Presiden untuk menambah jumlah anggota secara signifikan, sekaligus menerapkan skema hak keuangan baru.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan