Kredit Foto: Istimewa
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) memperkuat struktur tata kelola dan permodalannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta (11/9).
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris serta penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri.
Pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar dari posisi Komisaris Perseroan, efektif sejak ditutupnya RUPSLB. Disebutkan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada 17 Juli 2026 dan menyampaikannya kepada publik melalui keterbukaan informasi pada 20 Juli 2026.
RUPSLB sekaligus menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPSLB hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2028. Penetapan tersebut tetap memperhatikan kewenangan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun susunan Dewan Komisaris LPKR menjadi:
Presiden Komisaris/Komisaris Independen: Ginandjar Kartasasmita
Komisaris Independen: Bambang Soesatyo,
Komisaris Independen: Theo L. Sambuaga
Komisaris: Kin Chan
Komisaris: George Raymond Zage III
Komisaris: Ketut Budi Wijaya
Susunan Direksi Perseroan adalah:
Presiden Direktur: Indra Yuwana
Wakil Presiden Direktur: Agus Arismunandar
Direktur: Marshal Martinus Tissadharma
Direktur: Surya Tatang
Direktur: Dominique Dion Leswara
Direktur: David Iman Santosa
Direktur: Fendi Santoso
Selain perubahan susunan pengurus, RUPSLB juga menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri.
Saham tersebut merupakan hasil pembelian kembali saham oleh Perseroan selama periode 2020-2023. Saham-saham itu belum dapat dialihkan karena harga pasar belum memenuhi ketentuan harga pengalihan minimum. Karena itu, penarikan kembali dilakukan untuk menyelesaikan status saham treasuri sekaligus menata struktur permodalan Perseroan.
Saham yang ditarik kembali memiliki nilai nominal Rp100 per saham atau dengan nilai total Rp2,07 miliar. Setelah penurunan modal, modal ditempatkan dan disetor LPKR akan berubah dari Rp7,089 triliun yang terbagi atas 70.898.018.369 saham menjadi Rp7,087 triliun yang terbagi atas 70.877.317.769 saham.
Dijelaskan dalamketerangan tertulisnya, perubahan itu tidak memnyebabkan modal dasar Perseroan mengalami perubahan.
Penurunan modal tersebut menyebabkan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan masih memerlukan persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia. Perseroan juga akan mengumumkan keputusan penurunan modal kepada para kreditur dengan tetap memperhatikan hak kreditur untuk mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presiden Direktur LPKR Indra Yuwana mengatakan penguatan tata kelola menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan Perseroan.
“Pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan membutuhkan fondasi tata kelola yang kuat. Melalui keputusan RUPSLB ini, kami memastikan fungsi pengawasan dan pengelolaan Perseroan dapat terus berjalan efektif dalam mendukung strategi pertumbuhan LPKR,” ujar Indra.
Menurut dia, Perseroan akan terus menjalankan bisnis secara disiplin dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang.
Di sisi kinerja, LPKR mencatatkan pra-penjualan sebesar Rp3,70 triliun pada semester I 2026, atau telah mencapai 62% dari target pra-penjualan sepanjang 2026.
Pada periode yang sama, pendapatan Perseroan mencapai Rp3,61 triliun. EBITDA meningkat 20% menjadi Rp754 miliar dari Rp627 miliar pada semester I 2025. Sementara itu, laba bersih setelah pajak tercatat sebesar Rp385 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: