Di Balik Diamnya Gibran Soal Gugatan Denny Indrayana: Dia Tak Level Layani Orang Berstatus Tersangka
Kredit Foto: Istimewa
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak perlu turun langsung menanggapi gugatan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka bahkan menilai politikus muda itu tidak perlu melayani Denny. Ia mengungkit bahwa sosok pakar hukum tata negara itu masih berstatus tersangka. Meski demikian, ia tak merinci apa yang dimaksudkannya soal status itu.
Baca Juga: Pakar: Soal Kasus Ijazah Jokowi Pasti Ada Dua Hal, Hukum dan Politik
“Jadi wajar saja jika wapres tidak meresponnya karena selain tidak penting, juga sebenarnya engga level melayani orang yang masih berstatus tersangka. Rakyat seperti saya juga berhak untuk bersuara,” ujar Dedy, dikutip Senin (14/9/2026).
Menurut Dedy, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan dengan saling memberikan pernyataan di ruang publik.
Posisi Gibran sebagai wakil presiden membuatnya memiliki agenda kenegaraan yang jauh lebih penting daripada meladeni setiap gugatan atau kritik politik yang diarahkan kepadanya.
Dedy juga mempertanyakan urgensi gugatan tersebut karena pemilu telah selesai dan pasangan presiden-wakil presiden hasil pemilu telah menjalankan pemerintahan.
Karena itu, ia menganggap sikap politikus muda itu yang tidak memberikan respons langsung merupakan hal yang wajar. Langkah Denny menurutnya bahkan lebih bernuansa mencari perhatian politik.
“Denny ini sebenarnya cari panggung saja dalam politik tidak lebih,” tuturnya.
Bagi Dedy, Gibran tidak perlu memberikan ruang kepada polemik tersebut dengan melibatkan diri secara langsung. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk memberikan penilaian masing-masing terhadap gugatan maupun sikap Gibran.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait dengan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.
Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.
Baca Juga: Advokat Naik Daun Siap Bela Gibran hingga Keluarga Jokowi Mati-matian: Masuk Penjarapun Saya Siap!
Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar