Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jejak Setahun Purbaya sebagai Menkeu: Dari Menggantikan Sri Mulyani hingga Serahkan Jabatan ke Suahasil

        Jejak Setahun Purbaya sebagai Menkeu: Dari Menggantikan Sri Mulyani hingga Serahkan Jabatan ke Suahasil Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan setelah sekitar satu tahun menjabat. Purbaya yang dilantik pada 8 September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati kini menyerahkan kursi Menteri Keuangan kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

        Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Suahasil kemudian dilantik sebagai Menkeu di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

        Berakhirnya masa jabatan Purbaya menutup periode sekitar satu tahun kepemimpinannya di Kementerian Keuangan yang diwarnai sejumlah kebijakan fiskal, mulai dari penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di perbankan, target pertumbuhan ekonomi 6%, pemanfaatan keuntungan Danantara, penerbitan Panda Bond, kebijakan perpajakan, hingga restrukturisasi utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

        Dari Ketua LPS Menggantikan Sri Mulyani

        Purbaya masuk ke pemerintahan sebagai Menteri Keuangan setelah sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia juga dikenal sebagai ekonom senior yang kerap memberikan masukan terkait kebijakan makroekonomi.

        Pada 8 September 2025, Presiden Prabowo menunjuk Purbaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan. Penunjukan tersebut menempatkan Purbaya sebagai pengelola utama kebijakan fiskal pada awal periode Kabinet Merah Putih.

        Sejak awal menjabat, Purbaya mengatakan Presiden Prabowo memberikan pesan agar arah perekonomian segera dibalik dan pertumbuhan dipacu secepat mungkin.

        Purbaya menyatakan tidak ingin mengubah seluruh sistem yang telah berjalan. Ia memilih mengoptimalkan instrumen fiskal dan keuangan yang tersedia untuk mendorong perekonomian.

        Mandat yang dibawanya mencakup menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global, melakukan reformasi regulasi perpajakan, serta menjaga momentum pertumbuhan melalui belanja negara yang efektif dan tepat sasaran.

        Deretan Kebijakan Purbaya Selama Menjabat

        Salah satu kebijakan awal yang mencuat adalah pemindahan dana pemerintah sekitar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke perbankan nasional, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

        Purbaya mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit sehingga aktivitas ekonomi kembali bergerak. Dana tersebut bukan berasal dari utang baru, melainkan pemindahan kas pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di BI.

        Pemerintah saat itu memiliki sekitar Rp430 triliun di BI dan sebagian dana tersebut dipindahkan ke sistem perbankan. Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari BI karena dinilai memperkuat likuiditas perbankan. Namun, pada akhir 2025, BI menilai penempatan Rp200 triliun belum cukup untuk secara signifikan menurunkan suku bunga kredit dan mempercepat pertumbuhan kredit.

        Di sisi pertumbuhan, Purbaya secara agresif menyuarakan target ekonomi 6%. Ia kemudian mengakui sengaja “omong gede” untuk membentuk ekspektasi positif masyarakat, investor, dan pelaku usaha.

        Menurut Purbaya, keyakinan terhadap prospek ekonomi dapat mendorong masyarakat meningkatkan konsumsi, perusahaan melakukan ekspansi, dan investor meningkatkan investasi. Ia mengaitkan pendekatan tersebut dengan konsep self-fulfilling prophecy.

        Target tersebut kemudian berkembang menjadi ambisi pertumbuhan 8% secara bertahap. Purbaya menilai pertumbuhan di atas 6%-6,5% penting untuk menciptakan lapangan kerja formal dan membangkitkan kembali kelas menengah.

        Dalam pengelolaan ruang fiskal, Purbaya juga mendorong pemanfaatan keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai tambahan buffer atau bantalan fiskal pemerintah.

        Pada September 2026, Purbaya menyebut kontribusi yang dibicarakan berada di kisaran Rp120 triliun dan akan dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, rencana tersebut mendapat keberatan dari Danantara. Purbaya tetap menyatakan dana tersebut harus masuk karena merupakan bagian dari arahan Presiden.

        Purbaya juga melakukan diversifikasi sumber pembiayaan pemerintah melalui penerbitan Panda Bond di pasar China. Pada Juli 2026, pemerintah menerbitkan Panda Bond perdana dengan target sekitar US$1 miliar untuk membuka akses Indonesia terhadap pasar surat utang China sekaligus memperluas basis investor.

        Di sektor perpajakan, pemerintah sempat berencana menerapkan pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan tersebut ditujukan menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.

        Namun, ketika daya beli masyarakat dinilai belum cukup kuat, Purbaya memutuskan menunda penerapannya. Ia juga membuka kemungkinan penundaan kembali jika kondisi ekonomi belum membaik.

        Pada sektor keuangan daerah, pemerintah menyiapkan Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Dana tersebut bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan fiskal masing-masing daerah, termasuk membantu daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

        Pemerintah juga mengamankan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap, dengan sebagian proses berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

        Menjelang akhir masa jabatan, Purbaya mengungkap restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sekitar Rp80 triliun-Rp90 triliun dengan tenor hingga 80 tahun. Dengan restrukturisasi tersebut, cicilan tahunan disebut berada di sekitar Rp1 triliun atau sedikit di bawahnya.

        Di tengah upaya optimalisasi penerimaan negara, Purbaya juga menyatakan tidak akan menjalankan program tax amnestyselama dirinya menjadi Menteri Keuangan.

        Setahun Menjabat, Harta Tercatat Rp57,48 Miliar

        Selama periode tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Purbaya menunjukkan peningkatan nilai harta yang dilaporkan.

        Berdasarkan LHKPN periodik 2024, harta Purbaya tercatat Rp39,21 miliar. Dalam LHKPN periodik 2025, nilainya meningkat menjadi Rp57,48 miliar.

        Terdapat kenaikan sekitar Rp18,27 miliar atau 46,6% dalam perbandingan kedua laporan tersebut. Namun, angka tersebut merupakan perbandingan LHKPN periodik 2024 dan 2025, bukan pengukuran kenaikan harta secara persis selama masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan.

        Kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas yang meningkat dari Rp4,2 miliar menjadi Rp20,67 miliar. Nilai tanah dan bangunan juga meningkat dari Rp30,5 miliar menjadi Rp31,63 miliar, sedangkan harta bergerak lainnya naik dari Rp684 juta menjadi Rp1,35 miliar.

        Alat transportasi dan mesin tercatat Rp3,606 miliar, sedangkan surat berharga Rp220 juta. Purbaya tidak melaporkan utang dalam kedua LHKPN tersebut.

        Masih Pimpin Rapat Sebelum Kursinya Beralih

        Pada hari terakhir menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya masih menjalankan agenda pemerintahan. Ia menghadiri rapat bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas keuangan daerah, termasuk alokasi TKD 2027 dan dana pemerintah daerah yang masih mengendap di perbankan.

        Dalam rapat tersebut, Purbaya menyampaikan alokasi TKD 2027 sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut meningkat dari Rp696,9 triliun pada 2026.

        Alokasi TKD 2027 terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp5 triliun, dan DAK Nonfisik Rp150,9 triliun.

        Pemerintah juga mengalokasikan Dana Otonomi Khusus Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, serta Dana Desa Rp77 triliun.

        Dalam rapat itu, Purbaya juga mengungkapkan dana pemerintah daerah yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp195,2 triliun per 31 Agustus 2026.

        “Jangan kebanyakan naruh uangnya di perbankan jika dampak ke ekonomi tidak terlalu terasa. Harusnya mereka optimalkan uangnya sehingga setiap rupiah yang kita berikan ke daerah dampaknya maksimal ke perekonomiannya,” tegas Purbaya.

        Beberapa waktu setelah menjalankan agenda tersebut, Purbaya resmi meninggalkan posisi Menteri Keuangan. Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026).

        Estafet kepemimpinan Kementerian Keuangan pun berpindah setelah sekitar satu tahun Purbaya memimpin kebijakan fiskal pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: