Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan MK Memanas, Denny Indrayana Ancam Seret Sekolah Gibran di Sydney ke Jalur Hukum Australia

        Gugatan MK Memanas, Denny Indrayana Ancam Seret Sekolah Gibran di Sydney ke Jalur Hukum Australia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan bahwa dirinya kembali mengajukan permintaan informasi resmi ke UTS Insearch Sydney, Australia, tempat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menempuh pendidikan.

        Permintaan tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran periode 2004–2007, mencakup data pendaftaran, program studi, kelulusan, hingga nilai. Denny menyebut permintaan itu telah dikonfirmasi oleh pihak UTS.

        "Tanggal 9 September lalu, saya mengajukan lagi permintaan informasi terkait sekolah Gibran di UTS Inserach, Sydney, Australia. Permintaan resmi saya daftarkan online, dan dikonfirmasi UTS melalui potongan email di atas," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (15/9).

        Ia menegaskan ingin memperoleh seluruh data pendidikan Gibran di sana.

        "Saya meminta seluruh data sekolah Gibran di sana. Kapan masuknya? Program apa? Apakah selesai? Kapan lulusnya? Bagaimana nilainya? Dst," imbuhnya.

        Denny menyatakan siap menggugat melalui kantor hukumnya di Australia jika data tidak diberikan. Ia akan mengandalkan izin praktik solicitor yang dimilikinya di negara tersebut.

        "Kalau tidak diberikan juga, saya mempertimbangkan menggugat Keterbukaan Informasi Publik melalui kantor hukum saya INTEGRITY Lawyers yang punya cabang di Sydney, Australia.," tegasnya.

        "Karena saya sendiri punya izin praktik hukum (Solicitor) di Australia, selain advokat di Indonesia," lanjutnya.

        Sebagai informasi, Denny bersama tim pemohon resmi mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026.

        Baca Juga: Gibran Terancam Tak Dipakai Lagi, Jokowi Diklaim Siapkan Dedi Mulyadi Hadapi Prabowo

        Dalam permohonan tersebut, ia mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal (SLTA atau sederajat) oleh Gibran sejak awal pencalonan. Para pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

        Jika terbukti syarat pendidikan tidak terpenuhi sejak awal, maka proses pendaftaran, perolehan suara, penetapan pemenang, hingga pelantikan dinilai cacat hukum dan otomatis tidak sah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: