Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah SMA Gibran Sudah Telat Dua Tahun, Kata Loyalis Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan soal keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) memicu respons keras. Loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Dede Budhyarto, menilai langkah tersebut dilakukan setelah momentum hukum yang dianggapnya sudah terlewat.
Dede pun secara khusus menyentil pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan mantan wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal.
"Gugatan si @dennyindrayana soal ijazah SMA Wapres Gibran yg Anda @dinopattidjalal angkat itu sudah terlambat dua tahun, secara hukum PHPU Presiden punya batas waktu ketat setelah penetapan KPU, bukan mainan politik yg bisa dibuka kapan saja setelah Gibran sah terpilih & dilantik," tulis Dede di akun X, dikutip Senin (14/9/2026).
Gugatan itu sebelumnya diajukan Denny Indrayana bersama 12 pemohon lainnya pada 10 September 2026. Permohonan itu berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran berupa ijazah SMA/SLTA atau sederajat dan telah resmi terdaftar sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: Denny Indrayana Dituduh Korupsi, Eks Ketua KPK Bereaksi: Yang Terjadi Saat Itu...
Dede menilai proses pemilu telah berjalan melalui mekanisme yang tersedia. Ia menyebut rakyat telah menentukan pilihan, sementara KPU juga telah melakukan verifikasi dokumen yang diperlukan.
"Rakyat sudah memilih, KPU sudah verifikasi dokumen termasuk penyetaraan pendidikan luar negeri, lalu Anda datang seolah-olah negara ini milik Anda sendirian," ujar dia.
Dede juga membandingkan polemik ijazah Gibran dengan isu ijazah Jokowi yang sebelumnya pernah direspons langsung oleh Presiden ke-7 RI tersebut. Menurutnya, situasi keduanya berbeda karena Gibran kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden.
"Anda bandingkan Gibran dgn Jokowi yg merespons Roy Suryo. Bedanya jelas: Jokowi waktu itu masih jadi target isu yg sama berulang, sementara Gibran sudah menjabat Wapres," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Dino Patti Djalal menantang Gibran menghadapi gugatan tersebut di MK. Sebagai seorang political scientist, Dino menilai rakyat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas kualifikasi pemimpinnya, termasuk memastikan ada atau tidaknya konspirasi maupun pelanggaran administratif terkait persyaratan calon wakil presiden.
Baca Juga: Gibran Tersisihkan, Hanya Tokoh-tokoh Ini yang Masuk Pilihan Cawapres Prabowo
"Negara ini milik kita semua, dan kedaulatan berada di rakyat, bukan pihak manapun. Hukum dan peraturan yang berlaku bagi semua WNI juga berlaku bagi Gibran," tulisnya di akun X.
Dino kemudian mengatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Gibran untuk menunjukkan kualitasnya sebagai seorang politisi sekaligus pemimpin di hadapan publik.
"Bahkan menurut saya, ini kesempatan bagi Gibran untuk membuktikan kualitasnya sebagai politisi/pemimpin, dan bagi rakyat untuk menilainya sendiri," imbuhnya.
Pernyataan Dino itulah yang kemudian kembali diserang Dede. Ia menilai pejabat tinggi negara tidak seharusnya dituntut menjawab setiap gugatan atau sayembara yang muncul di media sosial, terlebih jika menurutnya gugatan tersebut sudah berada di luar tenggat waktu hukum.
"Meminta pejabat tinggi negara turun sendiri menjawab setiap sayembara berhadiah & gugatan yg diajukan jauh di luar tenggat waktu itu bukan standar kepemimpinan, itu standar pengadilan gerombolan sakit hati di media sosial," kata Dede.
Dede juga menyinggung pernyataan Dino yang mempertanyakan keberanian Gibran membela diri. Menurutnya, apabila setiap tuduhan harus selalu dijawab langsung oleh pejabat yang bersangkutan, maka mekanisme lembaga resmi justru kehilangan fungsi.
"Kalau logika Anda 'kalau tidak berani bela diri, bagaimana bela NKRI' diterapkan secara konsisten, maka setiap tuduhan yg sudah berkali-kali dijawab lewat lembaga resmi harus dijawab lagi secara pribadi. Itu bukan transparansi, itu pemerasan opini. Negara punya mekanisme: KPU, Kemendikbud, pengadilan. Bukan akun X & hadiah miliaran," sebutnya.
Menutup kritiknya, Dede kembali menegaskan bahwa menurutnya proses hukum tidak semestinya digunakan untuk mengulang pertarungan politik yang telah berlalu. Ia meminta agar persoalan tersebut diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
"Anda bilang kedaulatan di rakyat. Benar. Rakyat sudah menggunakan kedaulatannya di 2024. Yg sekarang terjadi adalah upaya mengulang pertarungan yg sudah kalah lewat pintu belakang MK. Kalau Anda sayang Indonesia, biarkan lembaga bekerja, jgn terus memelihara isu yg sudah menjadi alat politik MURAHAN," pungkas Dede.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: