Tinggal Hadapi Denny Indrayana, Gibran Dapat Buktikan Kualitasnya Sebagai Wapres Prabowo
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi sorotan karena terkait keabsahan ijazah sekolah menengah atas dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia dapat menjadi momentum bagi politikus muda itu untuk menunjukkan kualitasnya sebagai pemimpin.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal melihat persoalan tersebut sebagai kesempatan bagi wapres untuk menghadapi tuduhan secara terbuka dan membiarkan masyarakat menilai sendiri kualitasnya.
Baca Juga: Pengacara Kondang Bersumpah Akan Bela Gibran, Jokowi hingga PSI: Saya Dapat Restu Almarhumah Ibu...
“Menurut saya, ini kesempatan bagi dia untuk membuktikan kualitasnya sebagai politisi/pemimpin, dan bagi rakyat untuk menilainya sendiri,” kata Dino melalui akun X pribadinya, dikutip Senin (14/9/2026).
Menurut Dino, seorang wakil presiden tidak cukup hanya mendapatkan pembelaan dari pihak-pihak di sekelilingnya. Ketika menyangkut persoalan integritas dan kredibilitas pribadi, ia menilai wapres perlu tampil memberikan penjelasan.
Gibran, dengan menghadapi persoalan tersebut, dinilai memiliki ruang untuk menunjukkan bagaimana dirinya menghadapi tekanan, pertanyaan publik, serta tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dino melihat persoalan tersebut sebagai ujian kepemimpinan. Menurut dia, masyarakat pada akhirnya dapat menilai sendiri bagaimana Gibran merespons gugatan Denny.
Ia menilai keterbukaan menjadi penting karena persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan kualifikasi seorang pejabat publik.
Bagi Dino, rakyat memiliki hak mengetahui kualifikasi pemimpin mereka. Karena itu, memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan bukan semata-mata untuk menghadapi pihak yang menggugat, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kritik Dino kemudian diarahkan pada persoalan yang lebih besar, yakni standar seorang pemimpin dalam mempertahankan integritas dirinya.
Ia mengajukan pertanyaan: apabila seorang pemimpin tidak mampu mempertahankan integritas dan kredibilitas dirinya ketika menghadapi tuduhan, bagaimana masyarakat dapat yakin bahwa pemimpin tersebut mampu mempertahankan kepentingan negara ketika menghadapi ancaman yang lebih besar?
“Bagi saya, logikanya sederhana: Kalau Gibran tidak bisa dan tidak berani membela integritas dan kredibilitas dirinya sendiri, bagaimana dia akan bisa dan berani membela integritas NKRI? We expect more from our leaders,” tutur Dino.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait dengan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.
Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.
Baca Juga: Pakar Soal Kasus Ijazah Jokowi: Yang Tahu Pasti Hanya Dia dan Tuhan Saja
Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: