Waspada Beras Palsu! Mentan Rilis Daftar 25 Beras Fortifikasi Abal-abal di Pasaran
Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan penipuan dalam peredaran beras fortifikasi dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp89 triliun. Dugaan itu muncul setelah Kementan memeriksa 27 merek beras fortifikasi.
Dari pemeriksaan tersebut, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi syarat dan hanya dua merek yang memenuhi ketentuan. Beras yang tidak memenuhi syarat diketahui memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Amran juga menyoroti harga beras fortifikasi yang ditemukan mencapai Rp57.000 per kilogram. Menurut perhitungannya, harga wajar beras tersebut sekitar Rp13.000 per kilogram, sedangkan biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya Rp1.000.
"Beras fortifikasi dijual tertinggi Rp 57.000. Mana bisa orang miskin membeli harga Rp 57.000? Padahal begitu dicek, seharusnya harganya Rp 13.000. Karena vitamin tadi yang disyaratkan di labelnya itu tidak sesuai. Ini diduga ya, penipuan selisih Rp 44.000 per kilo, yang tertinggi ya," kata Amran dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Amran menilai kondisi tersebut membuat beras fortifikasi tidak lagi tepat sasaran. Ia memperkirakan dugaan praktik penipuan dalam peredaran beras tersebut mencapai Rp89 triliun.
"Ini sudah tidak tepat sasaran. Kemudian saat ini juga ada praktek penipuan terhadap beras fortifikasi, nilainya ini estimasi ya, Rp 89 triliun. Sesuai data BPS, 39% beras yang beredar premium dan fortifikasi. Sekarang premium hilang, menjelma menjadi fortifikasi," tuturnya.
Baca Juga: Mentan Amran Ikut Respons Perintah Prabowo Padamkan Karhutla Pakai Tepung Ubi
Dari 27 merek yang diperiksa, sejumlah merek yang dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain Sumo, Rojolele, Idola, serta merek dengan inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Sementara SMP dan IAP dinyatakan memenuhi syarat.
Rata-rata harga jual beras yang diperiksa mencapai Rp23.385 per kilogram, sedangkan harga wajarnya diperkirakan Rp13.689 per kilogram. Dengan demikian, rata-rata selisih yang diduga sebagai penipuan mencapai Rp9.695 per kilogram.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: