Nasib WNA Jepang: Hilang Hak Waris Suami WNI Gara-gara Perjanjian Pisah Harta, Kini Ngadu ke MK
Kredit Foto: Unsplash/Gema Saputera
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang bernama Hisako Dewanto justru harus kehilangan seluruh hak waris dari almarhum suaminya.
Merasa diperlakukan tidak adil, Hisako yang telah menetap di Surabaya sejak 1997 itu kini menggugat aturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam melayangkan gugatan ini, Hisako dibantu oleh seorang mahasiswa bernama Jessica Tritanya. Mereka memprotes Pasal 140 KUHPerdata yang dinilai penuh celah hukum, sehingga sering kali membuat suami atau istri yang ditinggal mati pasangannya (janda/duda) kehilangan hak untuk mewarisi harta.
Kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (15/9/2026), menceritakan awal mula penderitaan kliennya.
Sebelum menikah dengan pria Warga Negara Indonesia (WNI), Hisako sepakat membuat Perjanjian Pranikah berupa 'Pisah Harta'.
Perjanjian itu dibuat murni karena Hisako adalah WNA, yang mana aturan di Indonesia melarang orang asing memiliki sertifikat tanah (Hak Milik).
"Pemohon membuat perjanjian pisah harta semata-mata karena keterbatasan hukum bagi WNA untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia, bukan bermaksud melepaskan hak atas warisan suaminya," jelas Fatiatulo kepada majelis hakim.
Namun, niat baik itu justru menjadi senjata makan tuan. Setelah suami Hisako meninggal dunia pada Oktober 2022, masalah besar muncul. Anak pertama sang suami tiba-tiba menggugat Hisako ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memperebutkan harta warisan.
Ironisnya, hakim pengadilan memenangkan gugatan sang anak. Pengadilan menilai, karena adanya surat 'Pisah Harta' tersebut, maka Hisako dianggap bukan ahli waris yang sah. Seluruh harta akhirnya jatuh ke tangan anak-anaknya. Keputusan pahit ini bahkan diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Merasa tidak mendapat keadilan, Hisako meminta MK untuk meluruskan tafsir Pasal 140 KUHPerdata. Pihaknya meminta MK memberikan penegasan hukum bahwa: "Perjanjian kawin, termasuk perjanjian pisah harta secara total, tidak boleh menghapuskan atau mengurangi hak waris suami atau istri yang hidup terlama (yang masih hidup)."
Menurut Hisako, pasal tersebut sangat merugikan dan bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi setiap orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: