Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Makin Berani Jelang Sidang Ijazah: Tobatlah Segera Jokowi

        Roy Suryo Makin Berani Jelang Sidang Ijazah: Tobatlah Segera Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Roy Suryo kembali mencuri perhatian jelang bergulirnya sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bukan hanya lewat pernyataannya, kali ini Roy membawa pesan sindiran lewat kaus yang dikenakannya.

        Usai menjalani sidang praperadilan jilid 5 terkait permohonan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), tersangka kasus ijazah palsu itu tiba-tiba memperlihatkan tulisan di balik kemeja dan jas hitamnya kepada awak media.

        Roy mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan "tobatlah segera". Desain tulisan tersebut dibuat menyerupai merek minuman teh kemasan. Kaus itu sebelumnya tertutup kemeja dan jas hitam yang dikenakan Roy selama persidangan.

        Baca Juga: Cuma Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Janji Bakal Pakai... 

        Setelah agenda sidang selesai, Roy kemudian membuka bagian luar pakaiannya dan memperlihatkan tulisan tersebut kepada awak media.

        Aksi tersebut dilakukan dua hari sebelum agenda sidang perdana pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sidang perdana perkara itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).

        Tak berhenti pada aksi memperlihatkan kaus, Roy juga melontarkan pernyataan keras. Ia meminta pihak yang menurutnya akan berhadapan dengannya di pengadilan untuk bertobat sebelum proses pembuktian dimulai.

        Baca Juga: Roy Suryo Mantap Hadapi Jokowi di Sidang Ijazah: Hanya Satu Pesan Kami...

        "Satu kata kepada saya kepada mereka, sebelum nanti kita buktikan di pengadilan, tobatlah mereka, ya? Wah, itu mereka harus tobat. Ya, kayak gitu. Ah, nanti akan kita lawan. Dan satu kata terakhir, kami akan lawan!" kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

        Pernyataan tersebut disampaikan Roy setelah hakim memutus permohonan praperadilan jilid 5 yang diajukannya. Dalam putusan itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy dan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

        Nominal tersebut jauh di bawah tuntutan Roy yang sebelumnya meminta ganti rugi total Rp206 juta. Terlepas dari putusan praperadilan tersebut, Roy mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan pokok perkara. 

        Tim kuasa hukumnya disebut telah menyiapkan draf eksepsi atau nota keberatan yang akan disampaikan dalam persidangan lanjutan. 

        "Pada seminggu kemudian, tanggal 24 September, kita akan jawab dengan nota perlawanan. Dan poin-poin yang ada itu, kalau hanya ada tiga dakwaan, kita akan jawab lebih dari 10 jawaban," ujarnya.

        Ia belum membeberkan secara rinci seluruh poin yang disiapkan tim hukumnya. Namun, Roy memastikan jumlah tanggapan tersebut akan lebih dari 10 poin untuk menjawab tiga dakwaan.

        "Saya belum akan menjelaskan berapa. Tapi lebih dari 10 jawaban kami atas tiga dakwaan itu," ungkap Roy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: