Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal dengan membuka identitas pengelolanya kepada publik. Langkah tersebut diarahkan untuk memutus bisnis pembuangan sampah ilegal yang melibatkan pelaku usaha, termasuk sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah terkait untuk menindak TPS ilegal.
Menurut Pramono, pengumuman identitas pengelola TPS ilegal kepada publik dapat memberikan efek jera sekaligus mengganggu bisnis mereka karena pelaku usaha akan mempertimbangkan reputasi ketika memilih jasa pengelolaan sampah.
“Bagi mereka itu sebenarnya paling ditakutin kalau kemudian diumumkan kepada publik. Dan itu terbukti beberapa yang kemarin kami umumkan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pramono mengatakan sumber pemasukan utama pengelola TPS ilegal berasal dari jasa pembuangan sampah bagi pelaku usaha, termasuk sektor Horeka. Ketika identitas pengelola diumumkan, pelaku usaha dinilai akan menghentikan kerja sama untuk menghindari risiko reputasi.
“Begitu diumumkan, kan para pemilik (Horeka) ini tidak mau menggunakan jasa mereka, sehingga bisnis mereka terganggu. Jadi sekali lagi, kami akan tetap melakukan penertiban,” tuturnya.
Pemprov DKI sebelumnya juga telah menindak perusahaan yang terlibat dalam rantai pembuangan sampah ilegal. Pada Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup DKI menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke TPS ilegal di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain penindakan terhadap pengelola TPS ilegal, Pemprov DKI memperkuat kebijakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DKI Jakarta, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber ditetapkan pada 30 April 2026 dan berlaku hingga saat ini. Instruksi tersebut mencabut Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019.
Baca Juga: Purbaya Sempat 'Ribut' dengan Pramono, Mahfud MD: Terlalu Percaya Diri
Baca Juga: Pramono Ungkap Investasi Jakarta Tembus Rp173,6 Triliun hingga Juni 2026
Baca Juga: Kabel Udara Semrawut Jakarta Dibabat, Pramono Mulai dari Gatot Subroto-Cawang
Dengan kebijakan tersebut, pengelolaan sampah di Jakarta diarahkan tidak berhenti pada pola angkut dan buang, tetapi mencakup pemilahan dan pengolahan sejak dari sumber.
Pramono mengatakan perubahan pola pengelolaan tersebut membuat praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan lebih mudah teridentifikasi.
“Dulu enggak pernah ditertibkan karena apa? Karena dengan adanya Ingub Nomor 5 Tahun 2024 yang dulunya hanya angkut-buang, sekarang ini pilah-angkut-olah. Sehingga dengan demikian, ketahuan mana yang kemudian masih bermain-main dengan Ingub itu,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri