Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahd A Rafiq Tiga Kali Tersangka KPK: Korupsi Al-Qur’an Bikin Kasus Lain Jadi Ecek-Ecek

        Fahd A Rafiq Tiga Kali Tersangka KPK: Korupsi Al-Qur’an Bikin Kasus Lain Jadi Ecek-Ecek Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan, menyoroti politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang kembali terjerat kasus dugaan korupsi.

        Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jabodetabek, Senin (14/9/2026), Fahd resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

        Ardianto mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama Fahd berurusan dengan KPK. 

        "Fahd A. Rafiq: 3 kali tertangkap KPK. 1) Kasus suap DPID, 2012. 2) Korupsi proyek Al-Qur'an, 2017. 3) Kasus suap HGB, 2026. Kalau udah berani korupsi Al-Qur'an kayanya korupsi yang lain mah ecek-ecek," tulisnya di akun X prbadinya, dikutip Rabu (16/9).

        Rekam Jejak Kasus Fahd

        Fahd pertama kali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam kasus yang ikut menyeret mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati ini, ia divonis 2,5 tahun penjara pada 2012.

        Baca Juga: Presdir Summarecon Agung Terjaring OTT KPK, Saham SMRA Rontok

        Setelah bebas, ia kembali menjadi tersangka KPK dalam kasus korupsi pengadaan Kitab Suci Al-Qur'an dan laboratorium komputer untuk MTs di Kementerian Agama. Atas perbuatannya, ia divonis 4 tahun penjara pada September 2017. 

        Terbaru, Fahd kembali ditangkap dalam OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: