Kredit Foto: Ist
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan kecewa dan marah setelah Ketua DPP Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahd telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus terbaru tersebut menjadi kali ketiga Fahd terseret dalam perkara korupsi. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya menyayangkan tindakan Fahd yang dinilai tidak menjaga nama besar Golkar.
“Yang bersangkutan tidak sadar bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,” ujar Doli, Selasa (15/9/2026).
Doli mengatakan Golkar memang memberikan ruang kepada kader yang telah menyelesaikan hukuman untuk kembali beraktivitas. Namun, partai tetap menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Fahd.
Penetapan Fahd sebagai tersangka pada 2026 menambah catatan perkara korupsi yang sebelumnya pernah menjeratnya. Fahd diketahui telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi berbeda sebelum kembali berhadapan dengan KPK dalam kasus terbaru.
Perkara pertama berkaitan dengan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011. Kasus tersebut terkait dana untuk tiga kabupaten di Aceh dan membuat Fahd divonis 2,5 tahun penjara sebelum bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014.
Baca Juga: Kasus Fahd A Rafiq 'Lebih Gila', Borok Sistem Partai yang Rawat Residivis Korupsi Dibongkar!
Fahd kemudian kembali terseret perkara korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama periode 2011–2012. Dalam perkara tersebut, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Fahd kemudian dieksekusi ke Lapas Cipinang pada 19 Oktober 2017 untuk menjalani hukuman. Kini, namanya kembali masuk dalam daftar tersangka KPK melalui perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB di Kabupaten Bogor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy