Kredit Foto: Golkar
Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sekitar lima persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Kesepakatan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
"Ya, kita bersepaham besaran PT moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji saat dihubungi wartawan.
Kesepahaman tersebut dicapai dalam pertemuan antara jajaran Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS di Jakarta, Senin (14/9).
Sarmuji menjelaskan, angka tersebut dipilih karena Golkar menginginkan sistem kepartaian dan pemilu yang selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.
Menurutnya, sistem presidensial sebaiknya ditopang oleh sistem multipartai sederhana, bukan multipartai ekstrem.
"Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak terlalu banyak, tetapi PT juga tidak boleh terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat tetap bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” ujarnya.
Ia menilai angka sekitar lima persen merupakan pilihan yang rasional untuk diterapkan sebagai ambang batas parlemen pada pemilu legislatif mendatang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat