Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mayoritas Pemegang Saham PTPP Sepakat Usulan Restrukturisasi

        Mayoritas Pemegang Saham PTPP Sepakat Usulan Restrukturisasi Kredit Foto: PTPP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah mengantongi persetujuan pemegang saham atas usulan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan. Kesepakatan ini ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 15 September 2026. 

        Rapat tersebut telah memenuhi kuorum, dengan dihadiri oleh para Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B yang berjumlah 3.220.165.244 lembar saham, atau mewakili 52,061% dari jumlah hak suara yang sah. 

        Dalam RUPSLB tersebut, sebanyak 3.175.987.651 saham atau setara 98,62% suara menyetujui usulan restrukturisasi, dengan 44.177.539 saham tidak setuju dan 4.801.539 saham abstain. 

        Selain menyetujui skema restrukturisasi, pemegang saham PTPP juga merestui perseroan untuk menerima fasilitas pinjaman jangka menengah maupun jangka panjang dari lembaga perbankan dan/atau non-bank. Dukungan penuh terbukti lewat suara mayoritas 3.175.987.651 saham (98,62%) yang menyatakan setuju. 

        Adapun dalam langkah penyehatan perseroan, PTPP turut melakukan restrukturisasi terhadap pinjaman bank dan/atau non-bank, diwujudkan melalui penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA). Nilai transaksi jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA (baik pokok dan bunga pada Juli 2026) secara keseluruhan adalah sebesar Rp18,2 Triliun. 

        Jumlah utang tersebut akan direkonsiliasi atas seluruh jumlah pokok, bunga/bagi hasil, dan kewajiban pembayaran lainnya yang masih terutang berdasarkan perjanjian kredit/akad pembiayaan. Dengan tenggat selambat-lambatnya 1 hari sebelum penandatanganan MRA, 1 hari sebelum tanggal efektif dan/atau pada tanggal lain yang disepakati oleh para pihak untuk kemudian dikristalisasi.

        Proses restrukturisasi ini melibatkan empat bank Himbara sebagai kreditur/pemberi fasilitas, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI.

        Dalam hal ini, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku agen fasilitas turut serta juga menandatangani MRA ini.

        Perseroan dan Kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah dan pengelompokkan rencana pembayaran utang dengan beberapa ketentuan.

        Pertama, utang/pembiayaan yang dikecualikan. Fasilitas modal kerja yang telah diberikan oleh kreditur/pemberi fasilitas tertentu yang juga bertindak sebagai pemilik proyek (bowheer) dari perseroan.

        Pembayaran kembali utang dikecualikan akan bersifat independen dari arus kas tersedia dari proyek-proyek terkait. Dengan bunga 3,5% per tahun dan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan, serta 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan sesuai dengan jadwal termin pemasukan kas dari masing-masing proyek bersangkutan.

        Baca Juga: PTPP Teken MRA, Restrukturisasi Utang Masuk Tahap Implementasi

        Baca Juga: Dividen BUMN jadi Kas Negara, Danantara Segera Temui Suahasil

        Baca Juga: Pemegang Sukuk PTPP Kompak Tolak Restrukturisasi hingga 2041

        Tranche A, berupa pinjaman kredit berjangka (term loan) sekitar Rp13,33 triliun. Pembayaran akan diselesaikan selama 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment, dengan bunga 3,5% per tahun dan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan pada 2041.

        Tranche B, pinjaman kredit berjangka (term loan) sekitar Rp4,04 triliun. Pembayaran akan diselesaikan selama 5 tahun sejak tanggal efektif dengan skema bullet payment dan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan perseroan, dengan bunga 1% per tahun dan dibayarkan setiap 3 bulan.

        Tranche C, dengan bunga/bagi hasil yang timbul sejak tanggal persetujuan standstill sampai dengan tanggal efektif. Pembayaran kembali Tranche C akan dicicil selama 18 bulan sejak tanggal efektif, dan tidak dikenakan bunga/bagi hasil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: