KPK Buka Peluang Tetapkan Summarecon Agung sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Suap HGB di Bogor
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Bogor.
Peluang tersebut muncul setelah penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana maupun manfaat yang berkaitan dengan perkara yang menyeret pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari perkara pengurusan SHGB yang kemudian diterima atau dimanfaatkan oleh perusahaan.
“Apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufik, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang pada akhirnya diterima korporasi. Namun, hingga saat ini, KPK menyatakan alat bukti yang dimiliki baru cukup untuk menetapkan tersangka dari pihak perorangan.
KPK masih membuka kemungkinan menetapkan korporasi sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan atau manfaat yang diterima perusahaan.
Salah satu aspek yang tengah didalami adalah kemungkinan dana dalam perkara tersebut mengalir melalui rekening perusahaan dan kemudian digunakan untuk kepentingan operasional korporasi.
Taufik menjelaskan, apabila aliran dana tersebut nantinya terbukti memberikan manfaat kepada perusahaan, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari unsur yang digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi.
Baca Juga: Presdir Summarecon Agung Terjaring OTT KPK, Saham SMRA Rontok
Baca Juga: Bos Summarecon Agung Terjaring OTT KPK, Kasus HGB di Bogor Jadi Sorotan
“Nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi. Itu sudah masuk konteks unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi,” jelasnya.
Dengan demikian, status hukum Summarecon dalam perkara dugaan suap SHGB di Bogor masih menunggu hasil pendalaman penyidik dan kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK.
Summarecon Pernah Dikaitkan dengan Kasus Korupsi
Summarecon sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan perkara korupsi pada 2022 yang berkaitan dengan pengurusan pembangunan apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Sementara dalam perkara dugaan suap pengurusan SHGB di Bogor, KPK masih menelusuri ada atau tidaknya aliran dana maupun manfaat yang diterima Summarecon sebagai korporasi.
KPK selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan