Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disomasi Sarwendah, Ruben Onsu Siapkan Langkah Hukum Balasan

        Disomasi Sarwendah, Ruben Onsu Siapkan Langkah Hukum Balasan Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perselisihan harta antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Setelah pihak Sarwendah melayangkan teguran hukum terkait dugaan cidera janji (wanprestasi) atas cicilan kediaman mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, kini kubu Ruben Onsu menyiapkan langkah hukum balasan.

        Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan rencana melayangkan somasi kepada Sarwendah terkait dokumen dan hak kepemilikan sejumlah aset yang disebut menjadi bagian Ruben berdasarkan Akta 39.

        Sebelumnya, pihak Sarwendah memberikan teguran hukum terkait dugaan wanprestasi karena adanya penunggakan cicilan kediaman mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Hunian tersebut berdasarkan Akta 39 tercatat sebagai hak Sarwendah.

        Baca Juga: Akui Diteror, Wanita yang Ngaku Dilecehkan Betrand Peto Teriak Minta Perlindungan

        Sarwendah disebut khawatir rumah tersebut berpotensi disita dan dilelang oleh lembaga keuangan apabila kewajiban angsuran terus terbengkalai.

        Merespons hal tersebut, kubu Ruben menyatakan tidak tinggal diam. Minola mengatakan somasi kepada Sarwendah juga akan dilayangkan dalam waktu dekat karena pihaknya menilai ada ketentuan dalam Akta 39 yang belum direalisasikan.

        "Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39," kata Minola dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, dikutip Kamis (17/9/2026).

        Minola kemudian menjelaskan isi Pasal 5 Akta 39 yang mengatur kewajiban masing-masing pihak setelah perceraian. Menurutnya, setelah resmi berpisah, masing-masing pihak memiliki kendali atas aset yang telah disepakati menjadi bagian mereka.

        Baca Juga: Sarwendah Meledak: Saya Pikir Diam Pilihan Terbaik, tapi Malah Dipakai Buat Narasi Tidak Benar

        "Yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing terkait dengan masalah apakah itu mau dijual, mau dialihkan atau apa pun," ujar Minola.

        Bukan hanya soal persetujuan aset, Minola juga menyoroti dokumen kepemilikan harta yang disebut menjadi bagian Ruben. Ia menyebut ada sejumlah dokumen, mulai dari sertifikat vila hingga surat-surat tanah, yang menurut pihaknya masih berada dalam penguasaan Sarwendah.

        "Kami pernah meminta sertifikat villa dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaan S untuk diserahkan sesuai Akta 39, tapi tidak diserahkan," ungkap Minola.

        Kubu Ruben sebelumnya telah meminta dokumen tersebut diserahkan. Namun, menurut Minola, penyerahan dokumen itu masih dikaitkan dengan proses cicilan oleh pihak Sarwendah.

        Minola menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Akta 39. Ia menyebut tidak ada aturan yang menyatakan dokumen baru dapat diserahkan setelah kewajiban cicilan dilunasi.

        “Digantungkan kepada proses cicilan itu. Padahal nggak boleh digantungkan karena ini bukan perjanjian timbal balik di mana itu hanya bisa diserahkan kalau lunas. Itu nggak ada di sini diatur,” ucap Minola.

        Karena permintaan penyerahan dokumen disebut telah disampaikan tetapi belum mendapatkan hasil, kubu Ruben kini menyiapkan somasi kepada Sarwendah.

        Bahkan, langkah hukum tersebut berpotensi berlanjut ke ranah pidana apabila dokumen aset yang diminta tetap tidak diserahkan. Minola menyebut adanya dugaan tindak pidana penggelapan.

        “Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan, ya, yang ancamannya 4 tahun penjara,” tegas Minola.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: