Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terancam Hukuman Berat! Roy Suryo Resmi Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Medsos

        Terancam Hukuman Berat! Roy Suryo Resmi Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Medsos Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) memasuki persidangan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo.

        Jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi. Jaksa juga menyebut Roy tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikannya.

        "Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi," ucap jaksa, dalam persidangan, Kamis.

        Menurut jaksa, perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, disebut pertama kali mengetahui tiga unggahan di media sosial yang memuat tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.

        Tiga unggahan yang disebut dalam dakwaan itu terdiri dari dua video YouTube dan satu unggahan di platform X. Salah satunya berasal dari akun YouTube @edysujanachannel dengan judul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu tertanggal 22 Januari 2025.

        Unggahan lainnya berasal dari akun YouTube @baligeacademy8116 berjudul Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System tertanggal 10 Maret 2025. Sementara di platform X terdapat unggahan akun @doktertifa berjudul Era Al Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik pada 20 Maret 2025.

        Jaksa mengatakan setelah mengetahui unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukumnya. Tim tersebut kemudian diminta mengumpulkan berbagai unggahan media sosial yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu.

        Baca Juga: Roy Suryo Tolak Restorative Justice di Kasus Ijazah, Ngaku Siap Melawan

        Dalam proses pengumpulan unggahan itu, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Dalam konferensi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tuduhan mengenai ijazah S-1 palsu Jokowi tidak benar dan sangat menyesatkan.

        Dakwaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara Roy Suryo di persidangan. ANTARA sebelumnya melaporkan perkara Roy Suryo telah memasuki rangkaian proses hukum setelah sebelumnya dia mengajukan sejumlah praperadilan terkait perkara yang sama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: