Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Tantang Dakwaan Roy Suryo: Belum Ada Forum yang Nyatakan Ijazah Asli

        Refly Harun Tantang Dakwaan Roy Suryo: Belum Ada Forum yang Nyatakan Ijazah Asli Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai dakwaan terhadap kliennya dalam perkara polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) memiliki sejumlah persoalan yang akan mereka bantah di persidangan.

        Salah satu yang disorot ialah penggunaan pasal fitnah. Menurut Refly, pasal tersebut dinilai terlalu dini karena belum ada forum resmi yang menyatakan ijazah Jokowi yang dipersoalkan benar-benar asli atau palsu.

        "Maka kita akan katakan fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli kan fitnah."

        "Padahal kita tahu bahwa belum ada forum apapun yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu, sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan," ujarnya kepada awak media, Kamis, 17 September 2026.

        Refly juga mempersoalkan penerapan pasal pencemaran nama baik. Ia berpendapat ijazah yang digunakan seseorang untuk kepentingan jabatan publik telah masuk dalam ranah informasi publik berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.

        Atas dasar itu, Refly menilai pembahasan mengenai ijazah Jokowi tidak semata-mata berkaitan dengan ranah privat. Menurut dia, masyarakat memiliki ruang untuk menganalisis persoalan tersebut.

        Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026), dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sama-sama menjalani proses persidangan.

        Dokter Tifa lebih dahulu mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU. Sementara itu, Roy Suryo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.

        Refly menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum tersebut seharusnya berujung pada bebasnya Roy Suryo dan Dokter Tifa.

        "Kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya baik Mas Roy maupun Dokter Tifa seharusnya bebas, seharusnya tidak perlu dihukum, bahkan sehari sekalipun," katanya.

        Ia juga menyinggung keputusan kedua terdakwa yang hingga kini tidak ditahan.

        "Kami bersyukur memang kedua beliau tidak ditahan. Karena kenapa? Kalau sempat ditahan biasanya hukumannya akan disesuaikan dengan masa penahanan yang ada," imbuh Refly Harun.

        Baca Juga: Terancam Hukuman Berat! Roy Suryo Resmi Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Medsos

        Refly mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan nota perlawanan untuk menguji dakwaan jaksa. Ia menyebut dokumen tersebut telah disiapkan sekitar 80 persen dan akan digunakan untuk menunjukkan sejumlah hal yang dinilai cacat atau lemah dalam dakwaan, termasuk penggunaan pernyataan lama yang dianggap tidak relevan.

        "Alhamdulillah karena itu kami meyakini bahwa nanti dengan persiapan nota perlawanan yang sudah kami siapkan paling tidak sudah 80 persen, kami yakin bahwa insya Allah kami akan meyakinkan majelis hakim bahwa banyak cacat hal-hal yang sebenarnya lemah dalam dakwaan ini," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: