Dakwaan Roy Suryo Berlapis, Jaksa Bongkar 28 Unggahan dan Tujuh Dikaitkan dengan Roy
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap rangkaian unggahan media sosial yang menjadi bagian dari dakwaan terhadap Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), jaksa menyebut ada 28 unggahan yang dikumpulkan dalam rangkaian perkara tersebut, dengan tujuh di antaranya dikaitkan dengan pernyataan Roy.
Dakwaan terhadap Roy disusun berlapis dan salah satu bagian utamanya berkaitan dengan tuduhan fitnah terhadap Jokowi. JPU menilai Roy menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu agar diketahui publik melalui sarana teknologi informasi.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa secara langsung menyebut ketentuan pidana yang dikenakan kepada Roy.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434 Ayat (1) Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap JPU ketika membacakan dakwaan.
Konstruksi dakwaan tersebut kemudian dikaitkan dengan rangkaian unggahan yang menurut jaksa berisi tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi. JPU menyebut materi tersebut tidak berhenti pada tiga unggahan yang pertama kali diperlihatkan kepada Jokowi, tetapi berkembang menjadi 28 unggahan yang dikumpulkan dalam rentang waktu berikutnya.
Perkara itu, menurut jaksa, bermula pada 26 Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan media sosial. Ketiga unggahan tersebut disebut pada pokoknya menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu, sehingga Jokowi kemudian meminta ajudannya mengumpulkan unggahan lain yang berkaitan dengan tudingan tersebut.
Proses pengumpulan materi tersebut berlangsung ketika polemik mengenai ijazah Jokowi masih berkembang di ruang publik. Tim kuasa hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk merespons tuduhan mengenai keaslian ijazah tersebut.
Sehari setelahnya, Universitas Gadjah Mada juga memberikan penjelasan mengenai status akademik Jokowi. Dalam konferensi pers 15 April 2025, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro disebut menyatakan Jokowi tercatat menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM dan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan bukti surat serta dokumen Fakultas Kehutanan UGM.
Jaksa kemudian menguraikan bahwa pengumpulan unggahan masih berlanjut setelah keterangan dari UGM tersebut. Dalam rentang 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif disebut kembali memperlihatkan kepada Jokowi 28 unggahan di sejumlah media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan tuduhan ijazah S-1 palsu.
Dari 28 unggahan itu, tujuh di antaranya disebut berkaitan dengan Roy Suryo. Angka tersebut menjadi bagian penting dalam dakwaan karena jaksa menguraikan sejumlah materi digital yang menurut JPU memuat tudingan Roy mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Salah satu materi yang disebut dalam perkara tersebut berkaitan dengan tayangan YouTube yang membahas analisis Error Level Analysis atau ELA terhadap foto ijazah Jokowi. Materi itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dipersoalkan jaksa dalam dakwaan terhadap Roy.
Selain tudingan melalui unggahan media sosial, jaksa juga menyebut Roy didakwa dengan ketentuan lain terkait pencemaran nama baik serta informasi elektronik. Rincian yang diberitakan setelah sidang menunjukkan adanya Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE yang turut masuk dalam dakwaan.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi Roy tidak hanya berkaitan dengan satu pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Jaksa membangun uraian perkara dari rangkaian materi digital, mulai dari tiga unggahan yang pertama kali diperlihatkan kepada Jokowi hingga 28 unggahan yang kemudian dikumpulkan.
Baca Juga: KPU Tak Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi, Dokter Tifa: 'Barang ini Harus Diuji'
Jumlah tersebut sekaligus menjadi salah satu titik penting dalam dakwaan karena tujuh unggahan disebut berkaitan dengan Roy. Jaksa menggunakan rangkaian materi itu untuk menjelaskan bagaimana tudingan mengenai ijazah Jokowi disebarkan melalui berbagai platform informasi.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut adanya dampak yang dirasakan Jokowi akibat tudingan tersebut.
"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ucap JPU.
Meski jaksa telah menguraikan rangkaian tuduhan tersebut, seluruh isi surat dakwaan masih merupakan konstruksi JPU yang harus dibuktikan dalam persidangan. Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya juga telah menyatakan siap menghadapi pokok perkara dan menyiapkan langkah hukum terhadap dakwaan tersebut.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu menjadi awal pemeriksaan pokok perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perjalanan persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana bukti, unggahan, serta keterangan yang dimasukkan jaksa dalam dakwaan diuji di hadapan majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: