Kredit Foto: Istimewa
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) mulai Kamis (17/9/2026). Suspensi dilakukan setelah saham emiten logistik tersebut tercatat di Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) selama lebih dari satu tahun berturut-turut.
Dalam pengumuman Nomor Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Aditya Nugraha menyatakan, suspensi saham INPS berlaku di seluruh pasar mulai Sesi IV Periodic Call Auction pada Kamis (17/9/2026).
“Dengan demikian, investor untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi atas saham INPS di Bursa,” kata Aditya dalam keterangan resmi.
Menurut dia, penghentian sementara perdagangan dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. BEI juga meminta para pihak yang berkepentingan untuk mencermati keterbukaan informasi yang telah disampaikan oleh perseroan.
Saat ini, saham INPS menyandang dua notasi khusus, yakni E, yang menunjukkan laporan keuangan terakhir perseroan mencatatkan ekuitas negatif, dan X, yang menandakan efek bersifat ekuitas tersebut sedang dalam pemantauan.
Baca Juga: BEI Sanksi 66 Emiten, Masing-Masing Kena Denda Rp50 Juta
Baca Juga: Disorot BEI soal Free Float, Indorama Siap Penuhi Sebelum Maret 2029
Baca Juga: Dipantau BEI, Saham Ini Sempat Terbang 27%
Sebelum suspensi diberlakukan, saham INPS ditutup menguat 9,79% ke level Rp1.065 per saham.
Dalam setahun terakhir, saham INPS telah melonjak 629,45% secara tahunan (year on year/yoy). Meski demikian, mulai Kamis (17/9/2026), investor tidak dapat memperdagangkan saham tersebut di Bursa hingga suspensi dicabut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan