Kredit Foto: Sahril Ramadana
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengumumkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendaftarkan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Permohonan bernomor perkara 01/PHPUPRES-XXIV/2026 tersebut terdaftar pada 17 September 2026, tepat satu minggu setelah diajukan pada 10 September 2026.
Dokumen registrasi MK menunjukkan bahwa permohonan ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan pihak lainnya melalui Integrity Law Firm. Permohonan tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pilpres 2024 menyangkut syarat pendidikan calon wakil presiden.
"Kamis ini, 17 September 2026, MK sudah mendaftar permohonan diskualifikasi Gibran sebagai perkara nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026. Tepat seminggu sejak kami masukkan permohonan di Kamis minggu lalu. Bagaimana selanjutnya. Kita tunggu jadwal sidang dari MK," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (17/9).
Denny berharap sembilan hakim konstitusi membuka persidangan dan memeriksa perkara hingga tahap pembuktian.
Sebagai informasi, Denny bersama tim pemohon resmi mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026.
Dalam permohonan tersebut, ia mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal (SLTA atau sederajat) oleh Gibran sejak awal pencalonan. Para pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jika terbukti syarat pendidikan tidak terpenuhi sejak awal, maka proses pendaftaran, perolehan suara, penetapan pemenang, hingga pelantikan dinilai cacat hukum dan otomatis tidak sah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: