Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Sumur Minyak Rakyat, Bahlil: Jangan Dijual Tempat Lain!

        Soal Sumur Minyak Rakyat, Bahlil: Jangan Dijual Tempat Lain! Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pengelolaan sumur minyak rakyat harus dilakukan secara profesional dan hasil produksinya tidak boleh dijual melalui jalur di luar tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

        Penegasan itu disampaikan Bahlil usai menghadiri Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

        “Bapak Presiden memerintahkan untuk memantau terkait dengan sumur-sumur rakyat yang 45.000 itu. Harus dilakukan secara profesional dan kemudian tidak boleh ada pelanggaran atau dijual di tempat lain,” ujar Bahlil.

        Pemerintah sebelumnya telah menata pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

        Melalui beleid tersebut, pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama antara BUMD, koperasi, atau UMKM dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pemerintah juga telah menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak rakyat untuk ditata melalui skema tersebut.

        Penegasan Bahlil juga muncul di tengah upaya pemerintah menertibkan aktivitas pengolahan dan distribusi minyak maupun BBM ilegal di sejumlah daerah.

        Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM Rilke Jeffri Huwae sebelumnya mengungkapkan adanya praktik pengolahan dan distribusi solar ilegal di sejumlah wilayah.

        “Produksi-produksi kilang-kilang ilegal kemudian apa juga distribusi. Distribusi itu kita lakukan di Batam, kemudian ada juga di Sorong, ada juga di Lampung, Bojonegoro,” kata Jeffri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

        Menurut Jeffri, penindakan yang dilakukan pemerintah antara lain mencakup pengamanan sumur minyak baru serta penertiban kilang solar ilegal. Pemerintah juga melakukan penindakan terhadap jalur distribusi yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

        Sumur Minyak Rakyat Mulai Mengalir

        Di sisi lain, pemerintah mulai mengintegrasikan produksi dari sumur rakyat ke dalam rantai pasok resmi migas. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan Pertamina dan MedcoEnergi menjadi dua KKKS yang telah menyerap minyak dari sumur rakyat.

        “Sumur rakyat sudah jalan. Sementara ini yang menyerap adalah Pertamina dan Medco,” kata Laode di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/5/2026).

        Salah satu realisasinya terjadi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. PT Keban Berkah Energi (KBE), UMKM yang mengelola sumur masyarakat, mulai mengalirkan minyak kepada Medco E&P Grissik Ltd. pada 22 April 2026, atau dua hari setelah perjanjian kerja sama ditandatangani.

        Baca Juga: Kejar Lifting 610 Ribu Bph, SKK Migas Bidik Dead Stock dan Sumur Rakyat

        Baca Juga: Bahlil Sebut Dugaan Korupsi Kader Golkar sebagai Musibah

        Hasil pengujian sampel minyak tersebut menunjukkan kadar Basic Sediment and Water (BS&W) sebesar 0,1%, yang disebut telah memenuhi persyaratan dalam GEP dan kontrak.

        Dengan skema yang telah ditetapkan pemerintah, hasil produksi sumur rakyat disalurkan melalui badan usaha yang bekerja sama dengan KKKS. Minyak tersebut selanjutnya dibeli oleh Pertamina atau KKKS dengan harga sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).

        Pemerintah mencatat sekitar 45.000 titik potensi sumur rakyat tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sumatera Selatan menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi terbesar, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: