Sisi Lain Sidang Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Tifa, dan Jokowi Sama-Sama Diuntungkan
Kredit Foto: Istimewa
Dosen Lintas Budaya Ali Syarief menilai persidangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membuat semua pihak yang terlibat merasa diuntungkan.
Menurut Ali, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo dapat memanfaatkan persidangan untuk membuktikan dugaan terkait keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
Sementara itu, Jokowi dinilai diuntungkan karena dapat membawa pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu ke proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
"Everybody Happy ; Tifa dan Roy Suryo, senang karena berkesempatan membongkar ijazah S1 Jokowi. Jokowi suka, karena Ia bisa menyidangkan para terdakwa itu," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (18/9).
Sebagai informasi, pada 30 April 2025, melalui tim kuasa hukumnya, Jokowi resmi melaporkan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan beberapa pihak lainnya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan karena Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan melalui berbagai konten analisis digital di media sosial yang menuding ijazah S1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan dokumen palsu.
Baca Juga: Refly Bongkar Kejanggalan Sidang Roy Suryo, Rismon yang Sudah Damai Masih Dibawa-bawa
Roy Suryo kemudian berstatus sebagai terdakwa setelah serangkaian gugatan praperadilannya ditolak hakim. Pada 17 September 2026, ia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Dokter Tifa juga telah berstatus sebagai terdakwa. Pada hari yang sama, 17 September 2026, ia menjalani persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang diajukan jaksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: