AASI Sambut Putusan MK Soal Syarat Klaim Asuransi Wajib Disepakati dari Awal Polis
Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menegaskan asuransi polis harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal sebagai bagian dari ketentuan yang wajib dicantumkan dalam polis.
Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menilai penambahan unsur syarat klaim tersebut memperkuat transparansi dalam industri asuransi, khususnya asuransi syariah yang menempatkan akad sebagai bagian penting dalam hubungan antara perusahaan dan peserta.
"Kalau di syariah itu akad itu penting banget. Jadi akad itu memang kata kunci-nya. Adanya KUHD itu tentunya buat kita akan melihat apakah member ada sesuatu yang perlu untuk ditingkatkan," ujar Fauzi saat ditemui usai konferensi pers peresmian AXA Sharia Life Insurance di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Fauzi menilai, keputusan tersebut bisa mendorong perusahaan asuransi memperjelas persyaratan pengajuan klaim dalam kontrak. Dengan begitu, ketentuan mengenai klaim dapat diketahui sejak awal oleh pihak yang diasuransikan.
“Cuma diuji ada poin tambahan, yang mana poin tambahan itu sebenarnya bagus juga buat industri karena akan dibuat spesifik tentang apa sih ketentuannya ketika dia mengajukan klaim di awal. Jadi semua itu harus transparan, harus disebutkan dengan jelas di kontrak,” jelasnya.
Baca Juga: OJK Tunggu PP soal Asuransi Kredit dalam Program Penjaminan Polis
Baca Juga: OJK Pantau Ketat Konsolidasi Asuransi BUMN oleh Danantara
Meski begitu, Fauzi mengatakan putusan MK tidak otomatis membuat seluruh perusahaan harus mengubah kebijakan. Penyesuaian tetap bergantung pada ketentuan yang telah dibuat masing-masing perusahaan.
Untuk itu, industri tetap wajib menjalankan keputusan tersebut.
"Ini kan satu keputusan yang wajib dijalankan, enggak ada tawarnya, enggak ada nilai tawarnya. Jadi menurut saya sih pastinya semua member kita juga akan penuhi," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: