Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telkom Resmi Ambil Alih 100% Saham TDE dari Telkomsigma

        Telkom Resmi Ambil Alih 100% Saham TDE dari Telkomsigma Kredit Foto: Telkom
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memperkuat kepemilikannya di PT Telkom Data Ekosistem (TDE). Perseroan mengambil alih seluruh saham TDE yang sebelumnya berada di tangan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma.

        Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu (19/9/2026), Telkom membeli 1.445.020 saham Seri A dan 2.015.637.361.776 saham Seri B milik Telkomsigma. Porsi tersebut mewakili 19,19% dari seluruh saham TDE yang telah diterbitkan dan disetor penuh.

        Aksi korporasi tersebut membuat kepemilikan Telkom di TDE menjadi penuh. Setelah transaksi, Telkom tercatat memiliki 10.504.517.594.408 saham atau setara dengan 100% saham TDE.

        "Transaksi tersebut merupakan bagian dari strategi strategic partnership dan program streamlining di lingkungan Telkom Group," kata SVP Corporate Secretary Telkom, Edie Kurniawan dalam keterangan resminya, seperti diberitakan Sabtu (19/9/2026).

        Menurut Edie, transaksi dilakukan antara Telkom dengan entitas anak usahanya sehingga tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan.

        Baca Juga: Telkomsel Sesuaikan 1,2 Juta Pelanggan IndiHome, Ada Apa?

        Baca Juga: Investasinya Nyangkut di Saham GOTO, Ini Kata Telkomsel

        Kendati demikian, transaksi tersebut dikategorikan sebagai informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

        Transaksi ini juga merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan Pasal 6 POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

        “Namun, rencana transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut,” ujar Edie.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait