Hari Ini Terakhir Pembukaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 2026, Daftar Sekarang!
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026.
Proses pemanggilan dan konfirmasi kesediaan calon peserta melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) dibuka hingga Senin (21/9/2026).
Berdasarkan surat Kemendikdasmen Nomor 1026/B/B2/GT.00.02/2026, kuota calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 mencapai 29.151 orang.
Program PPG bagi Guru Tertentu sebelumnya dikenal dengan nama PPG Dalam Jabatan. Guru yang dapat mengikuti program ini harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.
Syarat Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3
Calon peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
- Bukan peserta PPG di kementerian lain.
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Tersedia izin bidang studi PPG pada LPTK penyelenggara.
Cara Mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 3
Guru yang memenuhi persyaratan dapat melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui aplikasi SIMPKB.
Calon peserta juga diminta mengecek status validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK.
Jika NIK belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri. Perbaikan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Dapodik dengan bantuan operator sekolah.
Setelah melakukan konfirmasi, guru dapat melakukan lapor diri secara daring pada laman resmi LPTK penyelenggara PPG.
Daftar LPTK penyelenggara PPG dapat dilihat melalui laman resmi Kemendikdasmen berikut:
Setelah proses lapor diri, peserta akan mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK dengan menggunakan akun belajar.id masing-masing.
Rangkaian PPG kemudian diakhiri dengan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK setelah peserta menyelesaikan seluruh pembelajaran.
Sebaran Kuota PPG Guru Tertentu Tahap 3
Berikut jumlah calon peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 berdasarkan wilayah:
- Aceh: 925 orang
- Bali: 354 orang
- Banten: 1.542 orang
- Bengkulu: 224 orang
- DI Yogyakarta: 419 orang
- Jakarta: 1.670 orang
- Gorontalo: 124 orang
- Jambi: 487 orang
- Jawa Barat: 3.826 orang
- Jawa Tengah: 1.660 orang
- Jawa Timur: 2.699 orang
- Kalimantan Barat: 582 orang
- Kalimantan Selatan: 499 orang
- Kalimantan Tengah: 545 orang
- Kalimantan Timur: 924 orang
- Kalimantan Utara: 151 orang
- Kepulauan Bangka Belitung: 127 orang
- Kepulauan Riau: 279 orang
- Lampung: 919 orang
- Maluku: 782 orang
- Maluku Utara: 464 orang
- Nusa Tenggara Barat: 806 orang
- Nusa Tenggara Timur: 876 orang
- Papua: 330 orang
- Papua Barat: 198 orang
- Papua Barat Daya: 157 orang
- Papua Pegunungan: 222 orang
- Papua Selatan: 132 orang
- Papua Tengah: 147 orang
- Riau: 1.082 orang
- Sulawesi Barat: 321 orang
- Sulawesi Selatan: 1.037 orang
- Sulawesi Tengah: 470 orang
- Sulawesi Tenggara: 513 orang
- Sulawesi Utara: 427 orang
- Sumatera Barat: 480 orang
- Sumatera Selatan: 788 orang
- Sumatera Utara: 1.959 orang
- Luar Negeri: 4 orang
Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026
Rangkaian PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 memiliki sejumlah tahapan. Berikut jadwalnya:
- Pemanggilan/konfirmasi kesediaan calon peserta PPG di SIMPKB: 15-21 September 2026
- Lapor diri di LPTK: 24-28 September 2026
- Orientasi di LPTK: 1 Oktober 2026
- Pembelajaran mandiri: 1-23 Oktober 2026
- Pembelajaran terbimbing: 17-23 Oktober 2026
- Pendaftaran UKPPPG first taker: 19-28 Oktober 2026
- Pendaftaran UKPPPG retaker: 19-27 Oktober 2026
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 dapat dilihat melalui laman resmi Kemendikdasmen berikut:
Informasi Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat